Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi DPRD Bali berupaya menuntaskan masalah aset dan saham milik pemerintah provinsi setempat di Hotel Bali Hyatt Sanur yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya kepada Antara, Rabu, mengatakan pihaknya sudah memanggil untuk membahasnya, seperti Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, BPN Provinsi Bali, PT Wincort dan pihak terkait lainnya, namun hasilnya tetap nihil.

"Kami sudah memanggil pihak terkait mengenai aset pemprov dan saham tersebut. Namun sampai saat ini belum ada hasilnya," katanya.

Kendati demikian, kata Tama Tenaya, pihaknya akan menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali untuk menuntaskan masalah aset maupun saham tersebut. Hal itu akan dilakukan setelah Komisi I DPRD Bali berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (14/12).

Ia mengatakan, KI Provinsi Bali akan dilibatkan untuk menelusuri dokumen aset dan saham Pemprov Bali, termasuk di hotel Bali Hyatt tersebut.

"Kami menemui KIP untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan aset-aset daerah yang bermasalah. Peran KIP di daerah sebagai mitra kerja memiliki kewenangan serta tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengakses dan menelusuri dokumen-dokumen aset yang hilang," ujarnya.

Politikus PDIP itu lebih lanjut mengatakan berdasarkan penjelasan KIP, wajib hukumnya bagi KI daerah untuk menggali informasi yang seluas-luasnya tentang pemerintahan daerah, termasuk menggali informasi terkait dokumen pelepasan aset dan saham Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur.

"Jika ada kasus bisa memanggil para pihak untuk disidangkan meskipun putusannya atau penetapannya nanti dapat diuji lebih lanjut di badan-badan peradilan pada level yang lebih tinggi," ucapnya.

Setelah mendapat penegasan KIP tersebut, selanjutnya Komisi DPRD Bali meminta KI Provinsi Bali untuk berperan aktif dalam menelusuri dokumen aset tanah Pemprov Bali yang menguap.

"Termasuk informasi saham-saham pemprov di mana pun berada," kata Tama Tenaya.

Untuk diketahui, Pemprov Bali memiliki aset di hotel Bali Hyatt Sanur berupa tanah DN 71 dan DN 72 seluas lebih kurang 2,5 hektare.

Tahun 1972, Gubernur Sukarmen melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development. Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development.

Adapun PT Sanur Bali Resort mempunyai saham lima persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Persoalannya, Pemprov Bali tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan aset tersebut dan selama ini tidak jelas keberadaan saham tersebut.

Pemprov Bali juga tidak pernah mendapatkan pendapatan dari dividen saham tersebut. Ternyata saham di Hotel Bali Hyatt Sanur itu sudah dijual secara sepihak oleh PT Sanur Bali Resort kepada PT Wincort pada tahun 1988 tanpa sepengetahuan Pemprov Bali maupun DPRD Bali.

Rombongan Komisi I DPRD Bali yang mendampingi Tama Tenaya dalam pertemuan dengan KIP itu di antaranya I Gusti Putu Widjera, Ngakan Made Samudra, I Komang Nova Sewi Putra, I Nyoman Oka Antara, I Nyoman Adnyana dan Nyoman Tirtawan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016