Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, memeriksa dua saksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara korupsi perjalanan dinas anggota dewan setempat yang telah menetapkan tersangka I.G.N Rai Suta.

"Kedua anggota dewan yang hari ini sudah kami periksa yakni Wayan Warka dari Komisi B dan I Made Gandhi (Komisi C)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar, Tri Syahru Wira di Denpasar, Selasa.

Dari dua saksi yang telah diperiksa itu, lanjut Wira, masih ada 21 anggota dewan dari Komisi B dan C yang akan segera diperiksa dalam waktu dekat. "Sebelumnya kami telah merampungkan pemeriksaan terhadap 24 anggota komisi A dan D terkait kasus korupsi perjalanan dinas ini," katanya.

Setelah pemeriksaan seluruh saksi telah usai, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan ulang untuk tersangka Rai Suta. "Kami masih menunggu hasil pengembangan penyidikan kasus ini dan belum dapat memastikan kapan pemeriksaan berkas perkara ini segera rampung," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil persidangan untuk terdakwa I Gusti Made Patra yang kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

dalam sidang sebelumnya, terkait kasus ini yang menjerat terdakwa Patra jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga anggota dewan untuk menjadi saksi dalam sidang sebelumnya Rabu (7/12) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali.

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan saksi Ketua Komisi B Eko Supriadi, Ketua Komisi C Kadek Arya Wibawa dan Ketua Komisi D Wayan Sugiarta.

Jaksa menyebut jika perjalanan dinas anggota dewan ini diatur Perwali yang ditemukan kerugian negara dalam kegiatan perjalanan dinas ini. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016