Denpasar (Antara Bali) - Saksi Ketut Arsani yang selaku istri korban Aipda Wayan Sudarsa yang dibunuh oleh terdakwa Sarah Connor, warga asal Australia bersama kekasihnya David James Taylor (berkas terpisah), meminta majelis hakim perberat hukuman terdakwa.
"Saya tidak mengetahui secara pasti kejadiannya dan saya minta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman setimpal sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada suami saya," ujar Ketut Arsani di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, saksi hanya mengetahui bahwa suaminya memang ada tugas jaga malam pada 16 Agustus 2016, di Kuta.
Namun, dirinya mengetahui pasangan hidupnya itu tewas mengenaskan setelah mendapat kabar dari anak kandungnya. "Saya sempat tidak percaya dengan kejadian ini, karena tidak memiliki firasat buruk saat itu," katanya.
Namun, ia baru mengetahui kabar pasti kejadian itu dari polisi bahwa suaminya dibunuh oleh kedua terdakwa itu. "Saat otopsi saya hanya melihat banyak luka-luka pada wajah dan luka pada belakang kepala yang masih mengeluarkan darah," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi itu, terdakwa mengaku prihatin dengan kondisi keluarga korban dan sempat meminta maaf kepada keluarga korban melalui surat permohonan maaf yang dibacakan terdakwa Sarah.
"Saya siap memberikan bantuan kepad keluarga korban sebagai permohonan maaf saya," ujar Sarah.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan enam saksi lainnya yakni Febiyanti yang bekerja di Kubu Kauh Inn sebagai baby sitter, Nyoman Suarjana penyewa motor, Zulhadi dan Made Purwa (yang keduanya anggota polisi, Wayan Kodil maupun Luh Sandewi Putri.
Dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.
Sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saya tidak mengetahui secara pasti kejadiannya dan saya minta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman setimpal sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada suami saya," ujar Ketut Arsani di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, saksi hanya mengetahui bahwa suaminya memang ada tugas jaga malam pada 16 Agustus 2016, di Kuta.
Namun, dirinya mengetahui pasangan hidupnya itu tewas mengenaskan setelah mendapat kabar dari anak kandungnya. "Saya sempat tidak percaya dengan kejadian ini, karena tidak memiliki firasat buruk saat itu," katanya.
Namun, ia baru mengetahui kabar pasti kejadian itu dari polisi bahwa suaminya dibunuh oleh kedua terdakwa itu. "Saat otopsi saya hanya melihat banyak luka-luka pada wajah dan luka pada belakang kepala yang masih mengeluarkan darah," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi itu, terdakwa mengaku prihatin dengan kondisi keluarga korban dan sempat meminta maaf kepada keluarga korban melalui surat permohonan maaf yang dibacakan terdakwa Sarah.
"Saya siap memberikan bantuan kepad keluarga korban sebagai permohonan maaf saya," ujar Sarah.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan enam saksi lainnya yakni Febiyanti yang bekerja di Kubu Kauh Inn sebagai baby sitter, Nyoman Suarjana penyewa motor, Zulhadi dan Made Purwa (yang keduanya anggota polisi, Wayan Kodil maupun Luh Sandewi Putri.
Dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.
Sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016