Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Bali mengimbau agar pembangunan bar dan restoran Beach World oleh Bali Tourism Development Corporation (BTDC) di Pantai Selagan, Nusa Dua, dihentikan sementara.
"Selama polemik masih berkembang dan belum ditemukan solusinya, pembangunan di atas lahan seluas tiga Hektare di kawasan BTDC itu lebih baik dihentikan dulu, agar dapat disesuaikan dengan undang-undang dan perda yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar, Rabu.
Seusai melakukan sidak bersama Ketua Pansus Pengkajian RTRW Bali, I Wayan Disel Astawa, beserta Bendahara Komisi IV DPRD Bali I Wayan Rawan Atmaja dan I Ketut Tama Tenaya, Arjaya mengatakan, kedatangan mereka ke BTDC hanya ingin mempelajari polemik yang berkembang di masyarakat.
Semestinya, kata dia, DPRD Kabupaten Badung yang lebih kompeten untuk menuntaskan polemik tersebut.
"Tetapi di DPRD Badung sepertinya terjadi rebutan antar-komisi. Ada apa sebetulnya di sana. Karena itu, kami memutuskan untuk turun ke BTDC," ucapnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, kata Arjaya, ditemukan bahwa BTDC melanggar pasal 56 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur secara detail tentang batas sempadan pantai.
Dalam pasal tersebut, menurut Arjaya, batas sempadan pantai adalah 100 meter saat air pasang.
"Itu yang kami temukan di lapangan. Ada dua persoalan di sana, pertama soal batas sempadan pantai, kedua, ada ketakutan di masyarakat yang mengais rezeki di sana dan masyarakat yang ingin menikmati pemandangan. Kalau itu jadi dibangun, maka 'public space' akan hilang," kata Arjaya menerangkan.
Meski nantinya masyarakat tetap diperbolehkan masuk ke kawasan pantai, namun penjagaan ketat oleh satpam seperti selama ini, membuat mereka khawatir.
Ia menyatakan segera melakukan pengkajian terhadap segala perizinan pembangunan yang akan dilakukan oleh BTDC.
Arjaya juga mensinyalir rencana pembangunan tersebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Buktinya, masyarakat di sekitar kawasan BTDC mempermasalahkan hal tersebut.
"Dengan kenyataan seperti ini kami berkesimpulan bahwa BTDC tak menyosialisasikan rencana pembangunan itu. Kalau disosialisasikan, tidak mungkin masyarakat ribut," ujarnya.
Oleh karena itu, Arjaya meminta kepada Gubernur Made Mangku Pastika untuk segera berkoordinasi dengan Kabupaten Badung guna melakukan penyetopan pembangunan oleh BTDC tersebut.
"Kami akan akan pelajari. Kalau izinnya sudah komplit, tetapi melanggar aturan yang berlaku, maka kami mendorong agar gubernur berkoordinasi untuk hal itu dan segera menerjunkan tim ke sana," ucap politisi PDIP tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama BTDC Made Mandra yang hadir menemui rombongan anggota DPRD Bali mengatakan, rencana pembangunan tersebut tidak lain hanya untuk memperkenalkan Bali kepada dunia internasional.
"Kami ingin memperkenalkan Nusa Dua kepada turis-turis saja. Untuk tempat duduk-duduk ngopi di area proyek yang nantinya kami bangun ini," katanya.
Arjaya pada saat itu tidak hanya menyodok BTDC, tetapi juga menyentil rekannya sesama kader PDIP yang duduk di Dewan Badung, Putu Parwata.
"Saya sesama kader PDIP mengingatkan kepada Pak Parwata agar memperjuangkan garis partai, yaitu memihak kepada 'wong cilik'. Lihat dulu aturannya, jangan hanya melihat uangnya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Selama polemik masih berkembang dan belum ditemukan solusinya, pembangunan di atas lahan seluas tiga Hektare di kawasan BTDC itu lebih baik dihentikan dulu, agar dapat disesuaikan dengan undang-undang dan perda yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar, Rabu.
Seusai melakukan sidak bersama Ketua Pansus Pengkajian RTRW Bali, I Wayan Disel Astawa, beserta Bendahara Komisi IV DPRD Bali I Wayan Rawan Atmaja dan I Ketut Tama Tenaya, Arjaya mengatakan, kedatangan mereka ke BTDC hanya ingin mempelajari polemik yang berkembang di masyarakat.
Semestinya, kata dia, DPRD Kabupaten Badung yang lebih kompeten untuk menuntaskan polemik tersebut.
"Tetapi di DPRD Badung sepertinya terjadi rebutan antar-komisi. Ada apa sebetulnya di sana. Karena itu, kami memutuskan untuk turun ke BTDC," ucapnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, kata Arjaya, ditemukan bahwa BTDC melanggar pasal 56 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur secara detail tentang batas sempadan pantai.
Dalam pasal tersebut, menurut Arjaya, batas sempadan pantai adalah 100 meter saat air pasang.
"Itu yang kami temukan di lapangan. Ada dua persoalan di sana, pertama soal batas sempadan pantai, kedua, ada ketakutan di masyarakat yang mengais rezeki di sana dan masyarakat yang ingin menikmati pemandangan. Kalau itu jadi dibangun, maka 'public space' akan hilang," kata Arjaya menerangkan.
Meski nantinya masyarakat tetap diperbolehkan masuk ke kawasan pantai, namun penjagaan ketat oleh satpam seperti selama ini, membuat mereka khawatir.
Ia menyatakan segera melakukan pengkajian terhadap segala perizinan pembangunan yang akan dilakukan oleh BTDC.
Arjaya juga mensinyalir rencana pembangunan tersebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Buktinya, masyarakat di sekitar kawasan BTDC mempermasalahkan hal tersebut.
"Dengan kenyataan seperti ini kami berkesimpulan bahwa BTDC tak menyosialisasikan rencana pembangunan itu. Kalau disosialisasikan, tidak mungkin masyarakat ribut," ujarnya.
Oleh karena itu, Arjaya meminta kepada Gubernur Made Mangku Pastika untuk segera berkoordinasi dengan Kabupaten Badung guna melakukan penyetopan pembangunan oleh BTDC tersebut.
"Kami akan akan pelajari. Kalau izinnya sudah komplit, tetapi melanggar aturan yang berlaku, maka kami mendorong agar gubernur berkoordinasi untuk hal itu dan segera menerjunkan tim ke sana," ucap politisi PDIP tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama BTDC Made Mandra yang hadir menemui rombongan anggota DPRD Bali mengatakan, rencana pembangunan tersebut tidak lain hanya untuk memperkenalkan Bali kepada dunia internasional.
"Kami ingin memperkenalkan Nusa Dua kepada turis-turis saja. Untuk tempat duduk-duduk ngopi di area proyek yang nantinya kami bangun ini," katanya.
Arjaya pada saat itu tidak hanya menyodok BTDC, tetapi juga menyentil rekannya sesama kader PDIP yang duduk di Dewan Badung, Putu Parwata.
"Saya sesama kader PDIP mengingatkan kepada Pak Parwata agar memperjuangkan garis partai, yaitu memihak kepada 'wong cilik'. Lihat dulu aturannya, jangan hanya melihat uangnya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011