Denpasar (Antara Bali) - Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, 17 Agustus 2016, melihat terdakwa Sarah Connor (45) bersama teman lelakinya David tergesa-gesa keluar dari hotel.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus ini yakni Heri Sasangko, I Nengah Astika dan I Gusti Nyoman Suteja.
"Saya sempat melihat Sarah bersama temanmya (David) meninggalkan hotel dua hari setelah pembunuhan anggota polisi itu terjadi," kata saksi Heri Sasangko yang bekerja sebagai karyawan di Hotel Kubu Kauh Beach Inn tempat terdakwa menginap.
Ia menuturkan, sempat melihat Sarah dan teman lelakinya membawa barang-barang miliknya untuk meninggalkan hotel tempatnya menginap itu. Setelah itu, saksi bertemu polisi yang mempertanyakan dimana kamar terdakwa dan teman lelakinya itu menginap.
"Saat itu, saya bilang kepada polisi Sarah menginap di kamar nomor tiga dan setelah itu polisi mengambil handuk dan sprei yang ada di kamar itu," katanya.
Berbeda dengan saksi I Nengah Astika yang merupakan pemilik usaha penyewaan sepeda motor membenarkan bahwa terdakwa bersama kekasihnya sempat menyewa sepeda motor miliknya pada 19 Desember 2016 atau setelah kejadian pembunuhan berlangsung.
"Mereka datang menyewa motor hanya satu hari saja," katanya lagi.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.
Terdakwa David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus ini yakni Heri Sasangko, I Nengah Astika dan I Gusti Nyoman Suteja.
"Saya sempat melihat Sarah bersama temanmya (David) meninggalkan hotel dua hari setelah pembunuhan anggota polisi itu terjadi," kata saksi Heri Sasangko yang bekerja sebagai karyawan di Hotel Kubu Kauh Beach Inn tempat terdakwa menginap.
Ia menuturkan, sempat melihat Sarah dan teman lelakinya membawa barang-barang miliknya untuk meninggalkan hotel tempatnya menginap itu. Setelah itu, saksi bertemu polisi yang mempertanyakan dimana kamar terdakwa dan teman lelakinya itu menginap.
"Saat itu, saya bilang kepada polisi Sarah menginap di kamar nomor tiga dan setelah itu polisi mengambil handuk dan sprei yang ada di kamar itu," katanya.
Berbeda dengan saksi I Nengah Astika yang merupakan pemilik usaha penyewaan sepeda motor membenarkan bahwa terdakwa bersama kekasihnya sempat menyewa sepeda motor miliknya pada 19 Desember 2016 atau setelah kejadian pembunuhan berlangsung.
"Mereka datang menyewa motor hanya satu hari saja," katanya lagi.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.
Terdakwa David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016