Singaraja (Antara Bali) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT PTUN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengabulkan gugatan pasangan perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali 2017 Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya).
"Proses persidangan di Surabaya menyimpulkan memang benar terjadi intervensi dan intimidasi dilakukan pihak-pihak luar yang merugikan pasangan Surya," kata tim advokasi pasangan Surya, Nyoman Sunarta.
Ia mengatakan penjegalan pasangan Surya seperti intervensi dan intimidasi dari dukungan yang seharusnya dapat dipenuhi akhirnya menjadi kandas.
Ia berharap dengan lolosnya calon independen dapat menghidupkan kembali demokrasi yang ada di kabupaten ujung Utara Pulau Dewata tersebut.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu langkah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng terhadap putusan PT TUN Surabaya yang telah meloloskan Surya.
"Intinya kami dan semua pendukung Surya berharap pelaksanaan Pilkada Buleleng bisa berjalan damai sesuai harapan. Selain petahana juga ada paket Surya nantinya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Proses persidangan di Surabaya menyimpulkan memang benar terjadi intervensi dan intimidasi dilakukan pihak-pihak luar yang merugikan pasangan Surya," kata tim advokasi pasangan Surya, Nyoman Sunarta.
Ia mengatakan penjegalan pasangan Surya seperti intervensi dan intimidasi dari dukungan yang seharusnya dapat dipenuhi akhirnya menjadi kandas.
Ia berharap dengan lolosnya calon independen dapat menghidupkan kembali demokrasi yang ada di kabupaten ujung Utara Pulau Dewata tersebut.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu langkah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng terhadap putusan PT TUN Surabaya yang telah meloloskan Surya.
"Intinya kami dan semua pendukung Surya berharap pelaksanaan Pilkada Buleleng bisa berjalan damai sesuai harapan. Selain petahana juga ada paket Surya nantinya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016