Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, menangkap MR (30), seorang residivis setelah yang bersangkutan menjambret keponakannya sendiri.

"Pelaku sudah dua kali masuk penjara, yang terakhir mendapatkan hukuman satu tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak A Sooai, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, Ni Kadek Dwi Hindu Parwati (18), saat pulang dari bekerja dengan mengendarai sepeda motor, dipepet oleh pelaku di jalan Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Senin (28/11) malam lalu.

Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, berusaha menarik tas korban, namun perempuan yang bekerja di swalayan itu melawan dengan cara menambah kecepatan sepeda motornya.

Untuk menghentikan korban, MR menarik celana korban hingga keduanya bersenggolan dan sama-sama terjatuh sehingga warga sekitar keluar.

"Saat jatuh itulah pelaku baru tahu kalau yang hendak dia jambret adalah keponakannya sendiri. Dia langsung melarikan diri, sementara korban ditolong warga," kata Yusak.

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta menyita sepeda motor Honda Supra X Nopol DK3467WK, yang ia gunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan tas milik korban yang berisi uang Rp27 ribu, untuk melengkapi barang bukti.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016