Denpasar (Antara Bali) - Pemilik sisa bangunan semi permanen melanggar aturan yang berada di bawah jembatan Padanggalak, Kecamatan Denpasar Timur, membongar dengan sukarela.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu mengatakan sebelumnya bangunan semi permanen tersebut dibongkar oleh tim yustisi karena tidak memiliki izin dan diduga sebagai tempat praktek prostitusi.

"Tempat ini dipastikan harus secara tuntas dibongkar, mengingat tempat tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," katanya.

Alit Wiradana mengatakan dalam pembongkaran bangunan tersebut, pemilik juga minta maaf kepada petugas Satpol PP selama ini merepotkan hingga terjadi ketegangan saat bangunannya dibongkar paksa pekan lalu.

"Kalau ada bangunan liar atau bangunan yang melanggar aturan, maka kami akan melakukan pembongkaran dalam upaya menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat Kota Denpasar," ujarnya.

Ia mengatakan sebagai daerah perkotaan yang berkembang sangat pesat, berbagai permasalahan akan terjadi, seperti pembangunan liar, maupun masalah sosial lainnya.

"Oleh karena itu, jika ada laporan dari masyarakat ke pihak pemkot, maka kami segera melakukan peninjauan dan tindakan dalam upaya menekan hal yang tidak diinginkan terjadi," katanya.

Dikatakan, sudah sejumlah bangunan liar di empat kecamatan di Kota Denpasar di bongkar paksa, karena kalau terus dibiarkan akan berdampak pada kehidupan masyarakat perkotaan.

"Kalau membangun tanpa prosedur atau melanggar aturan, maka kami akan melakukan tindakan hingga pembongkaran pembangunan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016