Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan penyegelan terhadap rumah semi permanen di bawah jembatan Padanggalak, karena ditengarai sebagai tempat prostitusi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Jumat, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan sejak tahun 2014, namun secara sembunyi-sembunyi pemilik kembali mencoba menggunakan rumah tersebut, karena itu pihaknya kembali turun dan melakukan tindakan penyegelan.
"Namun tidak disangka di lokasi tersebut masih ada aktivitas. Hal itu sangat meresahkan warga sehingga Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian, TNI, aparat kecamatan, Linmas, kepala desa, kepala dusun dan pecalang membongkar rumah bedeng tersebut.
Kepala Dusun Kesiman Kertalangu Nengah Muliasa mengatakan keberadaan tempat terlarang tersebut dicurigai sebagai sumber penularan penyakit HIV/AIDS. Warga pun semakin resah dengan keberadaan tempat tersebut.
"Maka dari itu kami mengadukan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk di tindak lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan dari laporan warga tersebut langsung ditanggapi Tim Yustisi dengan membongkar tempat prostitusi atau esek-esek tersebut rata dengan tanah. Pembongkaran tempat itu sempat menarik perhatian masyarakat setempat untuk menonton secara dekat proses pembongkaran.
Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan sudah mengikuti prosedur. Tempat tersebut di bongkar secara keseluruhan dan rata dengan tanah. Mengingat tempat tersebut tidak memiliki izin bangunan, selain itu merupakan jalur hijau.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama, Peringatan II dan Peringatan III kepada yang mengontrak tanah tersebut.
"Penyegelan itu sudah pemberitahuan secara tidak langsung bahwa tempat itu tak boleh beroperasi lagi. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas, bahkan masyarakat mempertanyakan, maka dilakukan pembongkaran seperti sekarang," ujarnya.
Sementara dari pantauan, di kawasan Padanggalak (dekat pantai) puluhan unit masih banyak bangunan semi permanen digunakan untuk praktek prostitusi, Namun aparat desa dan Satpol PP Denpasar seakan tutup mata.
"Kelihatannya bangunan semi permanen di Padanggalak untuk prustitusi dibiarkan saja. Bahkan aparat desa maupun Satpol PP sudah tahu ada aktivitas prostitusi, tetapi dibiarkan saja, karena para oknum di lokalisasi setiap malam melakukan setoran duit," kata Wayan seorang warga masyarakat setempat.
Ia mengatakan bangunan semi permanen untuk prostitusi itu sudah berdiri cukup lama, mungkin lebih dari 10 tahun. Tidak mungkinlah aparat desa dan Satpol PP tidak tahu ada praktek syawat tersebut.
"Setiap malam hari para hidung belang yang berkunjung ke Padanggalak cukup ramai, apalagi malam minggu kunjungan lebih banyak lagi," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Jumat, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan sejak tahun 2014, namun secara sembunyi-sembunyi pemilik kembali mencoba menggunakan rumah tersebut, karena itu pihaknya kembali turun dan melakukan tindakan penyegelan.
"Namun tidak disangka di lokasi tersebut masih ada aktivitas. Hal itu sangat meresahkan warga sehingga Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian, TNI, aparat kecamatan, Linmas, kepala desa, kepala dusun dan pecalang membongkar rumah bedeng tersebut.
Kepala Dusun Kesiman Kertalangu Nengah Muliasa mengatakan keberadaan tempat terlarang tersebut dicurigai sebagai sumber penularan penyakit HIV/AIDS. Warga pun semakin resah dengan keberadaan tempat tersebut.
"Maka dari itu kami mengadukan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk di tindak lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan dari laporan warga tersebut langsung ditanggapi Tim Yustisi dengan membongkar tempat prostitusi atau esek-esek tersebut rata dengan tanah. Pembongkaran tempat itu sempat menarik perhatian masyarakat setempat untuk menonton secara dekat proses pembongkaran.
Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan sudah mengikuti prosedur. Tempat tersebut di bongkar secara keseluruhan dan rata dengan tanah. Mengingat tempat tersebut tidak memiliki izin bangunan, selain itu merupakan jalur hijau.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama, Peringatan II dan Peringatan III kepada yang mengontrak tanah tersebut.
"Penyegelan itu sudah pemberitahuan secara tidak langsung bahwa tempat itu tak boleh beroperasi lagi. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas, bahkan masyarakat mempertanyakan, maka dilakukan pembongkaran seperti sekarang," ujarnya.
Sementara dari pantauan, di kawasan Padanggalak (dekat pantai) puluhan unit masih banyak bangunan semi permanen digunakan untuk praktek prostitusi, Namun aparat desa dan Satpol PP Denpasar seakan tutup mata.
"Kelihatannya bangunan semi permanen di Padanggalak untuk prustitusi dibiarkan saja. Bahkan aparat desa maupun Satpol PP sudah tahu ada aktivitas prostitusi, tetapi dibiarkan saja, karena para oknum di lokalisasi setiap malam melakukan setoran duit," kata Wayan seorang warga masyarakat setempat.
Ia mengatakan bangunan semi permanen untuk prostitusi itu sudah berdiri cukup lama, mungkin lebih dari 10 tahun. Tidak mungkinlah aparat desa dan Satpol PP tidak tahu ada praktek syawat tersebut.
"Setiap malam hari para hidung belang yang berkunjung ke Padanggalak cukup ramai, apalagi malam minggu kunjungan lebih banyak lagi," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016