Gianyar (Antara Bali) - Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Gunawan memberi pengarahan puluhan Kepala SKPD dan tim penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Kabupaten Gianyar.
Direktur EKPKD Ditjen Otda Kemendagri, Gunawan di Gianyar, Kamis mengatakan hadirnya UU No 23 tahun 2014, memberi amanat kepada Pemda untuk menyusun sebuah LPPD.
LPPD merupakan hasil evaluasi mandiri Pemda terhadap berbagai demensi kinerja pemerintahan yang telah berjalan.
Gunawan menambahkan, LPPD sangat penting untuk disusun sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan.
LPPD Disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapaun data yang dilaporkan mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang sudah didesentralisasi ke daerah, pelaksanaan urusan yang didanai melalui tugas pembantuan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
"LPPD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,"ucap Gunawan.
Namun, saat ini terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam penyusunan LPPD, menyangkut kurangnya komitmen kepala daerah, seringnya terjadi mutasi jabatan, kurangnya manajemen pengelolaan data, dan minimnya pemahaman antar SDM pengelolaan laporan.
Hal yang harus diperhatikan dalam penyusunannya yakni kelengkapan, validitas, dan reliabilitas data.
Terpenting komitmen pimpinan daerah dan SKPD. Jika penyusunan data sudah valid, maka kinerja SKPD akan bisa diukur kemana arahnya nanti, ujar Gunawan.
Sementara Asisten II Setda Gianyar Ketut Astawa Suyasa mengatakan, hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemda (EKPPD) terhadap LPPD Kabupaten Gianyar tahun 2015, berhasil meraih peringkat pertama di Provinsi Bali dengan skor 3.5573 dan predikat sangat tinggi.
Dari hasil tersebut, tataran pengambil kebijakan terdapat empat IKK yang capaian kinerjanya mendapat prestasi rendah, seperti ratio rumah ber-IMB, rasio persoinil Satpol PP (PNS) terhadap jumlah penduduk, belanja publik terhadap DAU, dan jumlah persetujuan investasi, katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Direktur EKPKD Ditjen Otda Kemendagri, Gunawan di Gianyar, Kamis mengatakan hadirnya UU No 23 tahun 2014, memberi amanat kepada Pemda untuk menyusun sebuah LPPD.
LPPD merupakan hasil evaluasi mandiri Pemda terhadap berbagai demensi kinerja pemerintahan yang telah berjalan.
Gunawan menambahkan, LPPD sangat penting untuk disusun sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan.
LPPD Disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapaun data yang dilaporkan mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang sudah didesentralisasi ke daerah, pelaksanaan urusan yang didanai melalui tugas pembantuan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
"LPPD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,"ucap Gunawan.
Namun, saat ini terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam penyusunan LPPD, menyangkut kurangnya komitmen kepala daerah, seringnya terjadi mutasi jabatan, kurangnya manajemen pengelolaan data, dan minimnya pemahaman antar SDM pengelolaan laporan.
Hal yang harus diperhatikan dalam penyusunannya yakni kelengkapan, validitas, dan reliabilitas data.
Terpenting komitmen pimpinan daerah dan SKPD. Jika penyusunan data sudah valid, maka kinerja SKPD akan bisa diukur kemana arahnya nanti, ujar Gunawan.
Sementara Asisten II Setda Gianyar Ketut Astawa Suyasa mengatakan, hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemda (EKPPD) terhadap LPPD Kabupaten Gianyar tahun 2015, berhasil meraih peringkat pertama di Provinsi Bali dengan skor 3.5573 dan predikat sangat tinggi.
Dari hasil tersebut, tataran pengambil kebijakan terdapat empat IKK yang capaian kinerjanya mendapat prestasi rendah, seperti ratio rumah ber-IMB, rasio persoinil Satpol PP (PNS) terhadap jumlah penduduk, belanja publik terhadap DAU, dan jumlah persetujuan investasi, katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016