Denpasar (Antara Bali) - Almison Muchtar alias Albertus Ricardo alias Soni (31) asal Bandung, Jawa Barat, yang telah menipu sejumlah calon tenaga kerja Indonesia, ditangkap oleh anggota Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar didampingi Kapolsek Kuta AKP Gde Ganefo di Denpasar, Senin mengatakan, tersangka Soni yang telah cukup lama menjadi buronan, berhasil ditangkap petugas saat dia nongkrong di Pantai Kuta.

"Tersangka kami tangkap di Pantai Kuta saat yang bersangkutan datang lagi ke Bali untuk kepentingan berlibur," ucapnya.

Kabid Humas menyebutkan, pada pertengah tahun lalu pihaknya menerima pengaduan tentang adanya penipuan terhadap sembilan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri.

Tindak penipuan tersebut dilakukan Soni dengan modus operandi memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri pada sebuah harian yang terbit di Bali.

Sejumlah warga yang berminat untuk bekerja di luar negeri, akhirnya menghubungi Soni melalui nomor telopon seperti yang tertera dalam siaran iklan tersebut.

"Tercatat sembilan orang yang menghubungi Soni, dan oleh pemuda tersebut para calon TKI diminta untuk berkumpul di SUS Cotage Werkudara Jalan Legian Kuta, Kabupaten Badung," katanya.

Kepada para calon TKI, Soni meminta masing-masing penyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk uang tunia Rp8 juta.

Mendapat permintaan itu, kesembilan calon TKI menyusul menyerahkan persyaratan dan uang masing-masing Rp8 juta di tempat yang sama.

Dikatakan, setelah map yang berisi persyaratan administrasi dan uang diterima oleh Soni, pemuda tersebut berjanji akan menghubungi mereka kembali pada hari-hari dekat keberangkatan ke luar negeri.

Namun celakanya, kata Sugianyar, setelah cukup lama ditunggu-tunggu, Soni tak pernah menghubungi mereka kembali.

Sadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya beberapa korban datang mengadu ke pihak Polsek Kuta yang kemudian menyusul berhasil menangkap pelakunya.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, kata Kapolsek Kuta AKP Gde Ganefo menambahkan, tersangka Soni mengaku nekat melakukan penipuan terhadap para korban setelah dirinya dililit utang.

"Begitu berhasil meraup uang dari para korbannya dalam jumlah puluhan juta rupiah, Soni langsung kabur ke daerah asalnya Bandung. Baru belakangan ini dia kembali lagi ke Bali, dan langsung kami tangkap," ucapnya.

Guna pengusutan lebih lanjut, tersanka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kuta. "Untuk sementara, Soni kami jerat dengan pasal 367 KUHP, yakni telah melakukan penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Ganefo.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011