Denpasar (Antara Bali) - Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan Pemerintah Kota Denpasar sebagai pemerintahan yang paling terbuka berdasarkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang melibatkan 10 kantor pemerintahan di Pulau Dewata.

"Dari hasil kami turun ke sembilan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali, kami menemukan banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ternyata belum siap," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Gede Agus Astapa di sela-sela acara pengumuman hasil pemeringkatan tersebut, di Denpasar, Rabu.

Pemeringkatan dilaksanakan dari 3-18 Oktober 2016 dengan menyasar PPID masing-masing kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali.

Kriteria penilaian ditekankan pada keberadaan PPID, kecepatan pelayanan informasi, standar cara memberikan informasi, sarana dan prasarana pendukung, website yang dimiliki beserta kelengkapan kontennya, dan beberapa kriteria lainnya.

Hasil pemeringkatan badan publik tersebut dari yang mendapat nilai tertinggi adalah PPID Kota Denpasar (261), Kabupaten Jembrana (254,5), Provinsi Bali (247), Karangasem (236), Badung (233), Tabanan (231), Buleleng (228), Bangli (227), Klungkung (214), dan PPID Kabupaten Gianyar (207).

"Badan publik harus memiliki klasifikasi informasi, biar tidak sedikit-sedikit menyatakan ini informasi rahasia, informasi harus melalui pimpinan, biar tidak selalu begitu," ucap Astapa didampingi Ketua Panitia Acara I Gusti Ngurah Wirajasa.

Menurut dia, dari proses penilaian PPID tersebut juga ditemukan adanya petugas PPID yang masih kelabakan ketika masyarakat meminta informasi, sehingga akhirnya mengarahkan masyarakat untuk pergi ke instansi sana-sini untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

"Di samping itu, tidak jarang PPID yang telah mendapatkan pelatihan pindah tugas, sehingga PPID yang baru kurang memahami tugas pokoknya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra menyatakan perlunya peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik bagi badan-badan publik di Bali.

"Ini bukan soal ini jelek atau baik. Ini kan baru pertama kali di Bali. Jadi mereka itu diingatkan, karena selama ini `kan hanya dianggap biasa, padahal enggak begitu, ada UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Dewa Mahendra.

Sedangkan Anom Prasetya, salah satu staf Dinas Kominfo Denpasar di sela-sela penyerahan penghargaan itu mengatakan prestasi yang diraih pemerintah setempat tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan.

"Yang kami lakukan di Denpasar ini adalah jauh sebelum adanya UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami sudah melakukan keterbukaan, dalam artian memberikan kesempatan pada masyarakat apakah itu menyampaikan pertanyaan, keluhan, dan permintaan informasi," ucapnya.

Beberapa media yang dapat dimanfaatkan masyarakat diantaranya melalui radio publik, media cetak, website, hingga aplikasi berbasis web yang dirancang khusus yang dinamakan Pengaduan Rakyat Online (PRO Denpasar). (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016