Denpasar (Antara Bali) - Kriukov Pavel (36), warga negara Rusia, dituntut jaksa penuntut umum selama dua tahun penjara karena melakukan perampasan uang di tempat menukaran uang (money changer) Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Bali, sebesar Rp28,7 juta.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, JPU Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain dengan melakukan kekerasan untuk mempermudah pencurian.

"Terdakwa Kriukov Pavel melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHP," ujar JPU.

Terdakwa ditangkap karena melakukan perampasan pada 28 Juli 2016 Pukul 10.50 Wita di money changer Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Bali.

Sebelum merampas, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-4333-VR memarkirkan kendaraannya di depan penukaran uang itu dan langsung masuk ke dalam kantor dan menemui teler.

Saat ditanya saksi Ayu Agustina (teler) apakah terdakwa mau menukarkan uang, namun Kriukov Pavel tidak menggubris dan memukul saksi korban Ayu Agustina dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

Korban seketika itu juga langsung meminta tolong, namun karena terdakwa merasa terdesak kembali memukul korban dan mencekik Ayu Agustina sebanyak satu kali.

Terdakwa saat itu meminta korban menuju berangkas dan merhasil menggasak uang di dalam berangkas sebanyak Rp28,7 juta, kemudian memasukan uang itu ke dalam baju milik terdakwa.

Saat hendak kabur dari tempat penukaran uang itu, korban sempat melakukan perlawanan kembali dengan cara menarik baju terdakwa. Namun, karena tenaga terdakwa cukup kuat, Pavel mampu melepaskan genggaman tangan korban yang memegang bajunya itu.

Terdakwa yang hendak kabur itu, kemudian dikejar saksi Mulyono, Almerio Pinto dan Putu Yasa karena mendengar teriakan korban Ayu Agustina yang meminta tolong.

Saksi yang mendengar teriakan korban langsung mencegah terdakwa dengan mengambil kunci sepeda motornya yang tercantel. Kemudian terdakwa berhasil kabur dengan cara berlari menuju Jalan Raya Uluwatu.

Namun, terdakwa berhasil ditangkap saksi Almerio Pinto dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat pebuatannya, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016