Denpasar (Antara Bali) - Benafentura Nggeo (23), pelaku penabrakan dengan menggunakan sepeda motor terhadap korban Bernadette Marie O Conner warga Australia yang hendak menyeberang jalan dan mengakibatkan korban tewas ditempat kejadian, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djaelani itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma mendakwa Benafentura Nggeo dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Terdakwa melakukan kelalaian dalam berkendara dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas," ujar JPU saat membacakan dakwaan dipersidangan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 31 Juli 2016 Pukul 01.30 Wita di depan Hotel Paninsula, Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung Bali, terdakwa Benafentura Nggeo mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter DK-3585-D dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

Terdakwa yang saat itu tidak mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak membunyikan klakson motornya langsung menabrak Bernadette Marie O Conner yang saat itu sedang menyeberang jalan.

Akibat tabrakan tersebut, korban terjatuh di tengah jalan dan menyebabkan korban luka berat pada bagian kepala dan sekujur tubuhnya.

Selain itu, korban mengalami patah tulang tungkai bagian bawah dan pada bibir maupun kuku korban mengalami kebiruan serta meninggal ditempat kejadian.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016