Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali untuk segera mengaudit pemanfaatan dana hibah Rp4,6 miliar lebih di Dinas Pendapatan (Dispenda) Bali.
"Saya berharap kepada BPK untuk melakukan audit dana hibah di Dispenda Bali. Dana yang dimaksud merupakan dana hibah dari Jasa Raharja tahun 2016. Saya mencurigai ada yang tidak beres dalam penggunaan dana hibah tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan pihak Dispenda Provinsi Bali lewat Karo Humas Pemprov Bali memang sudah memberikan klarifikasi pemanfaatan dana hibah tersebut. Namun yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut dinilai belum cukup. Sebab, angka yang dituangkan dalam klarifikasi tersebut tidak disampaikan secara detail dan rinci.
"Karena itu daya tetap menginginkan ada pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah tersebut oleh BPK," ujarnya.
Ia mengatakan pada rapat dengar pendapat DPRD Bali dengan eksekutif sebelumnya, dijelaskan dana hibah tersebut dipergunakan untuk operasional Dispenda Provinsi Bali, Jasa Raharja dan Kepolisian. Seperti halnya pengadaan bangunan kantor samsat pembantu, pengadaaan AC (ruang pendingin) dan biaya operasional.
Penjelasan ini, kata dia, justru menambah kecurigaan anggota DPRD. Kalau begitu mengapa tidak dianggarkan dalam APBD Bali untuk pengadaan barang keperluan operasional kantor, termasuk juga sewa kantor samsat pembantu.
"Pos-pos alokasi anggaran ini harus dilacak lagi sebagai bentuk pengawasan anggota Dewan, namun DPRD tidak memiliki kewenangan audit. Kami serahkan kepada BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan," ujarnya.
Adnyana lebih lanjut mengatakan audit yang dilakukan BPK nanti tidak hanya hibah Jasa Raharja tahun anggaran 2016 saja. Tapi juga dana hibah sebelumnya harus diperiksa.
"Perlu ada transparansi penggunaan dana. Semua harus disampaikan secara transparan, termasuk pos-pos anggaran untuk biaya operasional Dinas Pendapatan. Semua harus disampaikan dan dijabarkan per item penggunaan anggarannya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saya berharap kepada BPK untuk melakukan audit dana hibah di Dispenda Bali. Dana yang dimaksud merupakan dana hibah dari Jasa Raharja tahun 2016. Saya mencurigai ada yang tidak beres dalam penggunaan dana hibah tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan pihak Dispenda Provinsi Bali lewat Karo Humas Pemprov Bali memang sudah memberikan klarifikasi pemanfaatan dana hibah tersebut. Namun yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut dinilai belum cukup. Sebab, angka yang dituangkan dalam klarifikasi tersebut tidak disampaikan secara detail dan rinci.
"Karena itu daya tetap menginginkan ada pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah tersebut oleh BPK," ujarnya.
Ia mengatakan pada rapat dengar pendapat DPRD Bali dengan eksekutif sebelumnya, dijelaskan dana hibah tersebut dipergunakan untuk operasional Dispenda Provinsi Bali, Jasa Raharja dan Kepolisian. Seperti halnya pengadaan bangunan kantor samsat pembantu, pengadaaan AC (ruang pendingin) dan biaya operasional.
Penjelasan ini, kata dia, justru menambah kecurigaan anggota DPRD. Kalau begitu mengapa tidak dianggarkan dalam APBD Bali untuk pengadaan barang keperluan operasional kantor, termasuk juga sewa kantor samsat pembantu.
"Pos-pos alokasi anggaran ini harus dilacak lagi sebagai bentuk pengawasan anggota Dewan, namun DPRD tidak memiliki kewenangan audit. Kami serahkan kepada BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan," ujarnya.
Adnyana lebih lanjut mengatakan audit yang dilakukan BPK nanti tidak hanya hibah Jasa Raharja tahun anggaran 2016 saja. Tapi juga dana hibah sebelumnya harus diperiksa.
"Perlu ada transparansi penggunaan dana. Semua harus disampaikan secara transparan, termasuk pos-pos anggaran untuk biaya operasional Dinas Pendapatan. Semua harus disampaikan dan dijabarkan per item penggunaan anggarannya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016