Denpasar (Antara Bali) - Ketiga terdakwa yakni Ivan Saputra Kwanarta, Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati yang memberikan keterangan palsu terkait kasus kisruh rumah tangga keluarganya dihukum percobaan selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu dan melanggar Pasal 242 sehingga divonis enam bulan percobaan, apabila melakukan kesalahan yang sama maka langsung dibui selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Made Purnami di Denpasar.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman enam bulan penjara.

Pertimbangan hakim menghukum ketiga terdakwa yang masih satu keluarga itu, karena perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa harus mendapat ganjaran sesuai dengan perbuatannya. Namun, tak harus dijalankan di lembaga pemasyarakatan.

Oleh karena itu, hukuman yang diberikan kepada para terdakwa menjadi upaya untuk memperbaiki diri dan tidak melakukan perbuatan lagi.

Menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihak terdakwa yang didampingi para penasihat hukumnya, Made Arjaya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa penuntut umum (JPU) Asri menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan terungkap perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan pengasuh bayi.

Faktanya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel. Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah.

Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di meja hijau PN Denpasar. Dalam kasus ini, terdakwa tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai.

Dalam putusannya, hakim PN Denpasar yang saat itu dipimpin Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan.

Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama, Denpasar pada 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya.

Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan. Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan.

Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil, karena menurut korban Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.

Selain itu, Ivan menurut Debby tidak pantas sebagai pemegang hak asuh anak dari perkwinan mereka karena sering bersikap temperamental.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dihadapan penyidik sempat ditahan di Rutan Polda Bali, namun menjelang pelimpahan tahap dua penyidik malah mengalihkan menjadi tahanan rumah. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016