Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali hingga saat ini belum dapat memastikan besaran tambahan penghasilan pegawai yang akan diterima oleh para guru SMA/SMK yang berstatus PNS seiring peralihan pengelolaan ke pemerintah provinsi.

"Besaran TPP sampai sekarang belum, karena kami belum mendapat gambaran berapa pagu anggaran untuk lingkup pendidikan," kata Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, pagu anggaran untuk APBD 2017 masih sedang dalam tahap pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali.

"Jika sudah selesai, nanti dari Bappeda, tentunya akan memanggil kami berapa sesungguhnya pagu untuk lingkup pendidikan," ujar mantan Kepala Badan Diklat Provinsi Bali.

Sedangkan untuk gaji guru PNS, tambah TIA, tidak akan ada masalah karena sebenarnya mereka sudah dibekali oleh gaji, meskipun SMA/SMK beralih kewenangan pengelolaannya dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Pihaknya justru saat ini sedang menyiapkan validasi data untuk guru yang berstatus tenaga kontrak. "Kalau mereka (tenaga kontrak-red) dengan penugasan SK Bupati/Wali Kota, tentu harus dibuktikan dengan bukti tanda terima setiap bulannya bahwa benar bersumber dari APBD kabupaten/kota," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika mewacanakan untuk menaikkan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima guru SMA/SMK, seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

"Prinsipnya adalah kalau kewenangan beralih ke provinsi, harus lebih baik lagi. Jangan sampai lebih jelek, untuk apa dialihkan," kata Pastika saat memimpin rapat evaluasi pembangunan.

Pastika dalam kesempatan itu mengusulkan agar besaran TPP mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No 61 Tahun 2013 tentang Tunjangan Prestasi Kerja Bagi PNS Pemprov Bali.

Dalam Pergub tersebut diatur besaran TPP perbulan untuk guru dan tenaga kependidikan PNS Golongan IV sebesar Rp4 juta, Golongan III (Rp3,5 juta), Golongan II (Rp2,5 juta), Golongan I (Rp2 juta).

Pastika mengharapkan dengan adanya "bayaran" yang lebih tersebut, harus dibarengi dengan kualitas guru yang lebih juga diantaranya harus bisa meringankan anak didik dan akhirnya memberikan hasil yang lebih baik. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016