Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia mencatat jumlah kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva) bukan bank berizin atau "money changer" mengalami pertumbuhan signifikan terutama di sejumlah hotel yang saat ini mencapai 85 kantor cabang.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana dalam Kajian Ekonomi Keuangan dan Regional, Denpasar, Kamis, implementasi kewajiban penggunaan Rupiah mendorong peningkatan transaksi penukaran valas di Pulau Dewata khususnya yang dilakukan di sejumlah hotel yang bekerja sama dengan penyelenggara Kupva bukan bank berizin.

Bahkan ada salah satu kantor cabang yang berlokasi di salah satu hotel di Bali hingga Juli 2016 mencapai Rp114 miliar atau melonjak 1676 persen dibandingkan transaksi sebelumnya mencapai Rp6,46 miliar.

BI menyebutkan bahwa sampai Agustus 2016, tercatat jumlah kantor Kupva bukan bank berizin di Bali mencapai 659 kantor.
Jumlah itu terdiri dari 139 kantor pusat dan 520 kantor cabang.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 48 kantor dibandingkan akhir tahun 2015 dengan masing-masing peningkatan sebanyak tujuh kantor pusat dan 41 kantor cabang.

Namun sebaran Kupva itu masih belum merata di Bali dan lebih terkonsentrasi di Kabupaten Badung dengan jumlah mencapai 457 kantor, disusul Denpasar (82) dan Gianyar (69).

Bank sentral itu juga mencatat berdasarkan jenis mata uang, transaksi jual beli valas di Pulau Dewata didominasi lima mata uang asing yakni dolar AS sebesar 41,3 persen, dolar Australia (29,2), Euro (12,1), Yen (6,9) dan dolar Singapura (3,8). (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016