Gianyar (Antara Bali) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Bali ditarik dan dihentikan pembahasannya dalam sidang paripurna DPRD setempat.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta dihadiri Bupati Gianyar Anak Agung Bharata didampingi Wabup Made Mahayastra, Senin.

Bupati Gianyar Anak Agung Bharata seusai mengikuti sidang tersebut mengatakan, penarikan ranperda tersebut didasari keluarnya Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Perangkat Daerah tahun 2016 secara nasional.

Regulasi tersebut mengakibatkan Pemda harus kembali mengkaji ulang ranperda yang telah dibahas berdasarkan PP no 41 sebelumnya.

Wabup Mahayastra menambahkan, keinginan Bupati Gianyar adalah terbentuknya kelembagaan baru, yang akan memberi pelayanan maksimal ke depannya. Perlu ketepatan pelayanan, agar tidak tumpang tindih, dan berdaya guna.

"Kami tidak ingin sembarang, tetap mengacu kepada aturan pusat dan menyesuaikan dengan kepentingan di daerah," ujar Wabup Mahayastra.

Pihaknya mengajukan dua buah ranperda yakni Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar serta Ranperda Pemerintahan Desa.

Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta mengatakan, pihaknya telah menyetujui secara sah atas penarikan ranperda tersebut.

Selanjutnya, untuk kelancaran pembahasan Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Pansus D yang semula membahas Ranperda tentang Perubahan dedua atas Perda Kabupaten Gianyar No 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar untuk melanjutkan pembahasan Ranperda yang baru tersebut, ujar Wayan Tagel Winarta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016