Denpasar (Antara Bali) - Fraksi Panca Bayu DPRD Bali berpandangan bahwa Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pembenahan mengikuti paradigma pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah adalah salah satu langkah melakukan reformasi birokrasi. Karena reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem," kata juru bicara Fraksi Panca Bayu DPRD Bali Kadek Nuartana, pada sidang pandangan fraksi terhadap Ranperda Organisasi Perangkat Daerah, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan aspek ketatalaksanaan.
Oleh karena itu, kata dia, tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peranannya masing-masing secara lebih bersih, efektif, efisien dan produktif.
"Reformasi birokrasi adalah mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pembangunan nasional di segala bidang dapat dilaksanakan secara lebih baik," ujar politikus asal Karangasem itu.
Nuartana meminta kepada pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah.
"Dalam penjelasan peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsif tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah," ucapnya.
Untuk optimalisasi dan tertib penyelenggaraan pemerintahaan daerah, agar otonomi dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendaliaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan.
"Dengan pemikiran tersebut maka salah satu elemen yang strategis dan penting dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah adalah salah satu langkah melakukan reformasi birokrasi. Karena reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem," kata juru bicara Fraksi Panca Bayu DPRD Bali Kadek Nuartana, pada sidang pandangan fraksi terhadap Ranperda Organisasi Perangkat Daerah, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan aspek ketatalaksanaan.
Oleh karena itu, kata dia, tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peranannya masing-masing secara lebih bersih, efektif, efisien dan produktif.
"Reformasi birokrasi adalah mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pembangunan nasional di segala bidang dapat dilaksanakan secara lebih baik," ujar politikus asal Karangasem itu.
Nuartana meminta kepada pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah.
"Dalam penjelasan peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsif tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah," ucapnya.
Untuk optimalisasi dan tertib penyelenggaraan pemerintahaan daerah, agar otonomi dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendaliaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan.
"Dengan pemikiran tersebut maka salah satu elemen yang strategis dan penting dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016