Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardana mendesak pemerintah provinsi setempat untuk menegakkan aturan pengawasan terhadap orang asing menjadi pramuwisata ilegal di Pulau Dewata.

"Saya mengharapkan pemerintah provinsi melalui instansi terkait, antara lain satuan polisi pamong praja untuk mengawasi keberadaan orang asing berpraktek menjadi pramuwisata, maupun bekerja di dalam sektor pariwisata, padahal mereka berkedok sebagai wisatawan," katanya di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan sudah banyak keluhan disampaikan oleh biro perjalanan wisata kepada Dinas Pariwisata Bali, namun belum mendapatkan tanggapan yang serius.

"Padahal di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya, sudah dicantumkan dalam pasalnya yang mengatur pramuwisata. Bila bertentangan dengan aturan tersebut dapat dikenakan sanksi," ujar politikus asal Kota Denpasar.

Menurut dia, aturan tersebut harus ditegakkan, karena cukup banyak keluhan disampaikan oleh biro perjalanan wisata, bahwa banyak wisatawan asal negeri Tiongkok menyambi jadi "guide" maupun profesi lainnya, seperti penjual hotel "online" dan fotografer frewedding.

"Oleh karena itu perlu dilakukan pemantauan (monitoring) oleh penegak hukum, seperti Satpol PP dengan bekerja sama dengan instansi terkait," ucapnya.

Ia mengatakan bila tidak dilakukan pengawasan secara ketat dan berkelanjutan, maka tidak menutup kemungkinan para wisatawan itu justru akan melakukan profesi lain, seperti menjadi pemanduwisata atau praktek agen hotel secara berjaringan (online).

"Dengan kondisi seperti itu, maka saya mengharapkan pemerintah dan instansi terkait untuk dapat menegakkan aturan tersebut, sehingga regulasi sektor pariwisata di Bali akan berjalan sesuai dengan harapan dan bersaing secara sehat," ujarnya.

Di tanya pemantauan (inspeksi mendadak) terkait pemanduwisata ilegal, kata Adhi Ardana, langkah tersebut harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

"Mereka (guide ilegal) akan berpraktek seperti kucing-kucingan. Sekali kena tangkap ya harus ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan aturan. Itu sebagai efek jera, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Adi Ardana menegaskan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016