Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Provinsi Bali menargetkan dapat memvalidasi data sekitar 600 ribu unit kendaraan bermotor yang selama ini pajaknya tidak dibayar oleh pemiliknya.

"Untuk kebijakan pemutihan yang sudah berjalan dari 20 Juni lalu, kami tidak memasang target dari jumlah rupiah. Tetapi paling tidak data yang kami miliki valid 60 persen atau bisa divalidasi sekitar 600 ribu unit kendaraan," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha di Denpasar, Kamis.

Ia mengemukakan selama ini data jumlah kendaraan roda dua dan selebihnya yang dimiliki sekitar 3,5 juta unit. Tetapi faktanya yang membayar pajak kendaraan bermotor secara reguler sekitar 2,5 juta unit.

"Sehingga masih ada kekurangan pembayaran pajak hampir 1 juta unit. Ini yang perlu dipetakan, apa benar sejumlah itu yang belum membayar pajak," ujar Santha.

Menurut Santha, dari razia door to door yang sudah dilakukan pihaknya, juga didapatkan informasi ternyata banyak kendaraan yang sudah dimutasikan ke luar Bali, tidak sedikit kendaraan yang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, serta ada juga kendaraan yang sudah hilang.

Dengan kebijakan penghapusan denda dan bunga pajak (pemutihan), paling tidak bisa divalidasi sekitar 600 ribu unit dari 1 juta kendaraan yang selama ini pajaknya tidak dibayarkan.

Namun dari 20 Juni hingga 9 September 2016, kebijakan pemutihan baru bisa menjadi menjaring sekitar 160 ribu unit kendaraan dengan nilai pajak mencapai Rp88 miliar lebih.

Oleh karena itu pihaknya terus memantapkan sosialisasi sehingga pemutihan yang akan dilaksanakan hingga akhir November mendatang dapat menjaring lebih banyak kendaraan.

"Upaya yang kami lakukan diantaranya pada saat hari libur kami menyebarkan brosur ke pasar tradisional dan tempat keramaian lainnya seperti perempatan, pertigaan dan pasar swalayan. Harapan kami, masyarakat yang menerima brosur bisa sebagai marketing untuk menyampaikan informasi tentang pemutihan tersebut," kata Santha.

Di samping itu, razia door to door tetap dimantapkan. Minimal satu orang pegawai Dispenda setiap harinya dapat memperoleh data lima informasi kendaraan. Dari lima kendaraan, paling tidak ada dua wajib pajak yang menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kami juga akan menggandeng desa pakraman (desa adat) untuk menyebarluaskan informasi pemutihan ini," ujar Santha. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016