Negara (Antara Bali) - Dua anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas), yang melakukan penganiayaan terhadap buruh pengaspal jalan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.

"Mereka kami tangkap di Denpasar, setelah ada laporan dari buruh pengaspal jalan yang dianiaya saat sedang bekerja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, dua oknum anggota ormas bernisial IKS (34), asal Desa Susut, Kabupaten Bangli dan Sum (29), warga Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana menganiaya Ilham Sampurna yang sedang bekera mengaspal jalan di Desa Ekasari.

Menurutnya, saat Ilham sedang menaburkan pasir ke aspal, tanpa sengaja mengenai sepeda motor yang dikendarai dua orang anak yang melintas.

"Dua anak yang mengendarai sepeda itu diam saja dan terus berjalan. Tapi rupanya mereka mengadu kepada keluarganya yang kebetulan saat itu sedang ada hajatan, dengan mengundang sejumlah anggota ormas," ujarnya.

Mendapat pengaduan tersebut, IKS dan Sum langsung mendatangi Ilham dan tanpa bicara lagi memukuli serta menyeretnya di aspal yang masih panas.

Akibat penganiayaan ini, buruh asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Mendoyo tersebut babak belur di sekujur tubuhnya.

Oleh polisi, dua pelaku yang bekerja sebagai tenaga pengamanan di salah satu bar di Kuta, dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016