Mangupura (Antara Bali) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Badung, Bali, siap menindak tegas pelanggar yang membuang limbah industi ke sembarang tempat karena perilaku itu merusak dan mencemari lingkungan.

"Tindakan tegas yang kami lakukan mulai memberikan teguran, hingga pencabutan izin lingkungan dan penutupan usaha," kata Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung Ketut Sudarsana di Mangupura, Rabu.

Ia mencatat sejak Januari Hingga Agustus 2016 tercatat ada 128 laporan terkait adanya pelanggaran khususnya pencemaran lingkungan di daerah itu.

Namun pihaknya sudah menindaklanjuti hal itu dengan penegakan hukum. Para pelanggar baru sadar dan akhirnya mau melakukan perbaikan perilaku.

"Ketika pelanggar kooperatif dan mau memperbaiki pelanggaran yang dilakukan, sanksi dicabut dan perusahaan diperbolehkan beroperasi kembali," katanya.

Sedangkan untuk usaha yang tidak mengantongi izin Amdal, maka akan dilakukan penutupan usaha secara permanen.

Ketut Sudarsana menegaskan, pencemaran yang terjadi 55 persen akibat limbah rumah tangga. Sisanya, 45 persen karena limbah usaha. "Namun bagi rumah tangga, hingga saat ini, pihaknya hanya memberikan edukasi," katanya.

Dalam menegakkan aturan, ujar Sudarsana, BLH saat ini memiliki enam tenaga penyidik yang siap memproses pelanggar lingkungan hingga ke meja hijau.

"Keenam penyidik BLH telah mengadakan kerjasama (MoU) dengan pihak Kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Sudarsana menyatakan, perluasan usaha dan pertambahan penduduk akan memberi tekanan terhadap lingkungan. "Degradasi lingkungan tidak akan bisa dihindari," ujarnya.

Upaya ini, kata dia, bentuk keseriusan BLH mendukung kebijakan Bupati Badung yang dituangkan dalam enam prinsip dasar pembangunan yang salah satunya berupa pro-environmental, yakni keberpihakan kepada lingkungan.

"Inilah perlu program inovasi sehingga memberi jaminan pembangunan yang dilakukan bisa berkelanjutan," katanya.

Sebagai program inovatif, pihaknya menggelar pemetaan terhadap kegiatan usaha berdasarkan sistem informasi geografi (SIG).

"Pemetaaan bertujuan mengetahui sebaran dokumen lingkungan seluruh usaha. Datanya pun akan terekam," kata dia.

Program ini akan memudahkan pemantauan, identifikasi dan "updating" data dan memudahkan layanan informasi SIG.

Selain itu, pihaknya sudah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) dalam menyelesaikan sengketa lingkungan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016