Singaraja (Antara Bali) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Bali, mencatat sekitar 118.000 warga di daerah itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena belum melaksanakan perekaman data identitas diri itu.

"Jadi, total yang belum memiliki e-KTP mencapai sekitar 20 persen dari total jumlah warga wajib KTP sekitar 594.360 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni di Singaraja, Bali, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya segera mengundang para camat di daerah itu direncanakan pada (1/9) mendatang untuk melakukan pendataan sesuai nama dan alamat (by name by adress) warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman dan di masing masing desa akan kelihatan orang-orangnya.

"Harapan kami para lurah dan kepala desa dapat melakukan validasi data penduduk sesuai dengan data yang tertera dalam daftar yang sudah diberikan," katanya.

Dia menambahkan, tujuannya adalah mengantisipasi kemungkinan penduduk memiliki data ganda, perubahan status atau pindah tempat domisili tempat tinggal sehingga mereka (lurah) punya data valid.

Ayu Reika menambahkan, waktu yang diberikan selama satu bulan ini diharapkan dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan perekaman data identitas KTP tersebut.

Apalagi, kata dia, Mendagri telah memerintahkan supaya camat dan jajarannya melakukan jembut bola agar warga yang belum melakukan perekaman data identitas itu dilayani secara maksimal.

Selain itu, dirinya optimis waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP.

Sementara itu, jumlah pengajuan dokumen e-KTP di kabupaten ujung utara Pulau Dewata tersebut perharinya rata-rata mencapai lebih dari seribu aplikasi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016