Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, berupaya meningkatkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan dengan menggelar "Gebyar Panutan Pembayaran PBB" secara berkesinambungan.
"Terobosan tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat, khususnya wajib pajak melunasi kewajibannya ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), koperasi dan lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk," kata Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Tabanan I Ketut Subrata Suyasa ketika membuka kegiatan tersebut, Rabu.
Gebyar Panutan Pembayaran PBB tersebut dilaksanakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten Tabanan yang dihadiri seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sejumlah wajib pajak dari masyarakat umum.
Bupati Eka memberikan apresiasi terhadap torobosan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PBB, sebab sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sebelas jenis pajak daerah sesuai potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
"Spirit otonomi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, mendorong pemerintah kabupaten/kota membuat kebijakan yang mampu memberikan pelayanan perpajakan secara dekat, cepat, dan tepat dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas," ujar Bupati Eka.
Khusus untuk pengelolaan PBB, menurut Bupati Eka, setelah lebih dari tiga tahun berjalan, harus lebih maksimal. Beberapa langkah strategis yang masih perlu dilakukan secara berkelanjutan antara lain pemutakhiran basis data PBB dan verifikasi piutang dari pusat.
"Kedua hal tersebut perlu mendapatkan penanganan yang sungguh-sungguh dan kami mengharapkan jangan sampai permasalahan piutang mengakibatkan penerimaan PBB di Kabupaten Tabanan menjadi kurang optimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabanan Nyoman Sudarma menjelaskan, Gebyar Panutan Pembayaran PBB merupakan salah satu kegiatan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, khususnya PBB.
"Kegiatan tersebut sekaligus sebagai media menekankan kembali kepada para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaksanakan pola pembayaran secara mandiri yaitu wajib pajak datang langsung ke BPD atau Lembaga Perkreditan Desa (LPD), koperasi, serta tempat pembayaran lainnya yang telah memiliki jaringan dengan BPD Bali," ujar Nyoman Sudarma.
Realisasi penerimaan PBB di Tabanan selama tahun 2015 mencapai Rp15,22 miliar atau 107,71 persen dari sasaran yang ditetapkan sebesar Rp14,13 miliar.
Realisasi pencapaian yang cukup menggembirakan itu berkat peranan dan dukungan semua pihak dalam melunasi kewajibannya yang harus dibayar.
"Relisasi dalam tahun 2016 diperkirakan mengalami sedikit penurunan akibat semakin berkurangnya nilai piutang PBB yang berpotensi untuk dilunasi," katanya.
Nyoman Sudarma menambahkan, terkait pengelolaan piutang PBB sudah dapat dilakukan secara akuntabel, meski kegiatan verifikasi piutang masih tetap perlu dilanjutkan.
"Kami dalam tahun ini masih memfokuskan kegiatan verifikasi piutang dengan mencocokkan nilai piutang yang disajikan pada basis data dengan bukti-bukti yang sah berupa STTS pada arsip BPD Bali," ujar Nyoman Sudarma. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Terobosan tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat, khususnya wajib pajak melunasi kewajibannya ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), koperasi dan lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk," kata Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Tabanan I Ketut Subrata Suyasa ketika membuka kegiatan tersebut, Rabu.
Gebyar Panutan Pembayaran PBB tersebut dilaksanakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten Tabanan yang dihadiri seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sejumlah wajib pajak dari masyarakat umum.
Bupati Eka memberikan apresiasi terhadap torobosan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PBB, sebab sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sebelas jenis pajak daerah sesuai potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
"Spirit otonomi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, mendorong pemerintah kabupaten/kota membuat kebijakan yang mampu memberikan pelayanan perpajakan secara dekat, cepat, dan tepat dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas," ujar Bupati Eka.
Khusus untuk pengelolaan PBB, menurut Bupati Eka, setelah lebih dari tiga tahun berjalan, harus lebih maksimal. Beberapa langkah strategis yang masih perlu dilakukan secara berkelanjutan antara lain pemutakhiran basis data PBB dan verifikasi piutang dari pusat.
"Kedua hal tersebut perlu mendapatkan penanganan yang sungguh-sungguh dan kami mengharapkan jangan sampai permasalahan piutang mengakibatkan penerimaan PBB di Kabupaten Tabanan menjadi kurang optimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabanan Nyoman Sudarma menjelaskan, Gebyar Panutan Pembayaran PBB merupakan salah satu kegiatan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, khususnya PBB.
"Kegiatan tersebut sekaligus sebagai media menekankan kembali kepada para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaksanakan pola pembayaran secara mandiri yaitu wajib pajak datang langsung ke BPD atau Lembaga Perkreditan Desa (LPD), koperasi, serta tempat pembayaran lainnya yang telah memiliki jaringan dengan BPD Bali," ujar Nyoman Sudarma.
Realisasi penerimaan PBB di Tabanan selama tahun 2015 mencapai Rp15,22 miliar atau 107,71 persen dari sasaran yang ditetapkan sebesar Rp14,13 miliar.
Realisasi pencapaian yang cukup menggembirakan itu berkat peranan dan dukungan semua pihak dalam melunasi kewajibannya yang harus dibayar.
"Relisasi dalam tahun 2016 diperkirakan mengalami sedikit penurunan akibat semakin berkurangnya nilai piutang PBB yang berpotensi untuk dilunasi," katanya.
Nyoman Sudarma menambahkan, terkait pengelolaan piutang PBB sudah dapat dilakukan secara akuntabel, meski kegiatan verifikasi piutang masih tetap perlu dilanjutkan.
"Kami dalam tahun ini masih memfokuskan kegiatan verifikasi piutang dengan mencocokkan nilai piutang yang disajikan pada basis data dengan bukti-bukti yang sah berupa STTS pada arsip BPD Bali," ujar Nyoman Sudarma. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016