Denpasar (Antara Bali) - Robert Andrew Fiddes Ellis (68) Warga Negara Australia terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur (paedofil) mengakui secara berterus terang atas perbuatannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Yanuar Nahak, selaku kuasa hukum terdakwa seusai persidangan mengatakan, dari belasan anak yang menjadi korban, Robert mengaku hanya mencabuli lima orang anak dan korban lainnya hanya dimandikan saja.

"Terdakwa mengakui perbuatanya dan terdakwa juga tahu jika apa yang dilakukan itu melanggar undang-undang di Indonesia," ujar Yanuar

dalam persidangan yang dipimpin Wayan Sukanila.

Kliennya juga mengungkapkan dalam persidangan bahwa, Robert tidak mencari calon korban. Namun, para korban diantar dua orang yakni berinisial W dan S, sehingga terjadi awal para korban untuk bertemu dengan terdakwa.

"Bahkan ada korban yang diantar langsung oleh orang tuanya. Jadi korban diantar, lalu orang tuanya diberi uang oleh terdakwa," ujar Yanuar.

Ia mengatakan, terdakwa membelikan motor seharga Rp17 juta kepada saksi W. Sedangkan, saksi S dibelikan motor seharga Rp8,8 juta.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku sebelum ditangkap, sering memberi uang kepada W sebesar Rp4 juta. Selain itu, W juga sering dikasih, setiap kali datang minimal itu Rp3 juta," ujar pengacara asal NTT itu.

Oleh sebab itu, Yanuar meminta agar W dan Wayan S ini diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka. "Dalam sidang terungkap terdakwa mengeluh kehabisan uang," ujarnya.

Hal itu, dikarenakan uang pensiun yang selama ini diterimanya, habis untuk diberikan kepada anak-anak yang setiap hari datang ke kediamannya di Tabanan, Karangasem, dan Kuta.

"Terdakwa ini pensiunan dari perusahaan pertambangan dan terdakwa yakin uang yang diberikan kepada anak-anak itu diberikan kepada orang tua mereka," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016