Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar melakukan penertiban puluhan pedagang pakaian bekas dan kerajinan kayu, karena melanggar aturan.

"Kami menertibkan pedagang pakaian bekas dan kerajinan kayu yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, karena mereka melanggar aturan, yakni dagangannya sampai ke bahu jalan raya," kata Camat Denpasar Barat Ida Bagus Joni Ariwibawa di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan para pedagang itu telah berkai-kali ditertibkan oleh aparat Kecamatan Denpasar Barat, namun tetap saja melanggar. Maka dari itu dalam penertiban kali ini pihaknya mengajak Linmas, Kepala Dusun, dan Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat.

"Dari penertiban ini semua pedagang bersedia dimasukan barang dagangannya ke dalam toko masing-masing. Selain penertiban itu pihaknya juga melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak diulang kembali," katanya.

Jika setelah ini masih ada yang melanggar maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan akan disidang tipiring. Karena berjualan di Badan Jalan melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dengan Kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Ariwibawa menambahkan, agar para pedagang tidak melanggar lagi pihaknya meminta kepada kepala dusun dan perangkat desa untuk memantau, mengawasi dan memberikan pembinaan semua pedagang.

Apabila aparat dusun dan perangkat desa tidak berhasil, maka pihaknya berharap agar segera menyampaikan ke Kecamatan Denpasar Barat, dan pihak kecamatan bersama Satpol PP Kota Denpasar akan menindak lebih lanjut untuk disidang tindakan pidana ringan (tipiring).

"Kami berharap para pedagang dikenakan tipiring agar mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016