Denpasar (Antara Bali) - Sidang agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terkait memori peninjauan kembali (PK) pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra, terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, ditunda majelis hakim.
"Sidang ditunda hakim karena, pihak Rutan Karangasem (tempat terpidana ditahan) tidak membawa terpidana ke Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga sidang tanggapan jaksa digelar kembali pada Selasa (23/8) depan," kata Jaksa Wiraguna Wiradharma, di Denpasar, Selasa.
Untuk penyusunan berkas pendapat atas memori PK yang dibuat jaksa sudah rampung dan siap dibacakan. Namun, ia menyesalkan petugas Rutan Karangasem tidak memberitahukan penundaan ini kepada penasehat hukum terpidana.
"Yang menjadi pertanyakan besar kami, kenapa tahanan tidak dibawa ke Pengadilan, padahal pegawai Rutan Karangasem sudah mengetahui jadwal sidang PK itu digelar hari ini," ujarnya.
Akibat terpidana tidak hadir persidangan, Ketua majelis hakim Gde Ginarsa yang sudah menunggu kehadiran terpidana di ruang sidang terpaksa harus menunda sidang tersebut.
"Majelis hakim akan memanggil kembali dan bersurat ke Rutan Karangasem, agar terpidana dihadirkan pekan depan," ujar Wiraguna.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sidang ditunda hakim karena, pihak Rutan Karangasem (tempat terpidana ditahan) tidak membawa terpidana ke Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga sidang tanggapan jaksa digelar kembali pada Selasa (23/8) depan," kata Jaksa Wiraguna Wiradharma, di Denpasar, Selasa.
Untuk penyusunan berkas pendapat atas memori PK yang dibuat jaksa sudah rampung dan siap dibacakan. Namun, ia menyesalkan petugas Rutan Karangasem tidak memberitahukan penundaan ini kepada penasehat hukum terpidana.
"Yang menjadi pertanyakan besar kami, kenapa tahanan tidak dibawa ke Pengadilan, padahal pegawai Rutan Karangasem sudah mengetahui jadwal sidang PK itu digelar hari ini," ujarnya.
Akibat terpidana tidak hadir persidangan, Ketua majelis hakim Gde Ginarsa yang sudah menunggu kehadiran terpidana di ruang sidang terpaksa harus menunda sidang tersebut.
"Majelis hakim akan memanggil kembali dan bersurat ke Rutan Karangasem, agar terpidana dihadirkan pekan depan," ujar Wiraguna.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016