Denpasar (Antara Bali) - Sidang paripurna DPRD Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar tahun 2016-2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

semua Fraksi menyampaikan pandangan umum pendapat akhir pada sidang Paripurna DPRD KOta Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Denpasar, Senin terkait rancangan peraturan daerah tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dihadiri Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar Rai Iswara beserta jajaran lainnya.

Pandangan umum diawali Fraksi Golkar yang disampaikan I Wayan Duaja mengatakan Raperda RPJMD yang diajukan dengan menggunakan lima pendekatan yaitu teknokratis, partisipatif, politik, "top down dan bottom up" dengan mengadopsi ajaran "Tri Sakti Presiden RI Ir. Soekarno".

Menurt dia, hal tersebut diimplementasikan dalam "Padmaaksara Langkah Baru Membangun Kota Denpasar". Untuk itu Fraksi Golkar menyambut baik arah dan kebijakan umum Pemkot yang menitikberatkan pada kebijakan ekonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi agar mampu memecahkan pemasalahan angkatan kerja, pengangguran, kemiskinan dan sebagainya.

Fraksi Demokrat dalam pandangan umum yang dibacakan Anak Agung Susruta Ngurah Putra menyampaikan selamat kepada Wali kota atas meraih dua penghargaan nasional, yaitu Tropi Adipura dan Juara I Kesadaran Hukum (Kadarkum).

Fraksi tersebut menyetujui Raperda RPJMD menjadi perda serta memberikan penghargaan karena wali kota dan wakil wali kota telah menyelesaikan salah satu tugas konstitusinya selaku kepala daerah.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Himun Nabi menyampaikan dalam RPJMD ini strategi Kota Denpasar mengacu pada pencapaian visi dan misi yang menetapkan strategi pembangunan dijalankan dengan "Padmaaksara Langkah Baru Dharmanegara Demi Denpasar".

Dalam penyusunan RPJMD Kota Denpasar ini telah melibatkan pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan serta forum konsultasi publik dan Musrenbang perangkat daerah dan kelompok ahli pembangunan Kota Denpasar.

Fraksi Hanura juga menyetujui RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar yang dibacakan I Gede Made Arya Jembawan.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Ketut Suteja Kumara menyampaikan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar sudah dijelaskan secara keseluruhan berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar 2005-2025 serta Nawa Cita yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2020.

Terkait hal tersebut Wali kota IB Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan saran dan masukan tersebut akan pelajari serta dikaji. Serta mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang baik yang telah dilakukan selama ini antara eksekutif dan legeslatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016