Jakarta (Antara Bali) - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu mengatur ketentuan cuti kampanye bagi petahana agar menjadi lebih fleksibel.

"Konteks cuti bagi petahana itu sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah sehingga tidak bersifat kaku. Jadi ada juga standar umumnya mengenai masa cuti ini," kata Haris di Jakarta, Selasa.

Menurut Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI ini, jika disesuaikan dengan kebutuhan daerah, maka KPU perlu memberikan izin bertugas kepada petahana dalam momen-momen strategis ketika kehadiran kepala daerah dibutuhkan.

"Misalnya saat memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepala daerah perlu hadir sehingga kemudian ketentuan mengenai cuti itu tidak berdampak pada kekosongan kekuasaan di daerah karena itu tidak baik," ujar Haris.

Dia juga menilai jika ketentuan terkait cuti kampanye tersebut dapat dibuat lebih fleksibel melalui Peraturan KPU, kepala daerah yang akan mencalonkan dirinya kembali di Pilkada 2017 seharusnya tidak perlu sampai mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai payung hukum yang diamanatkan undang-undang, ketentuan cuti ini sebenarnya sudah cukup baik sebab telah didasarkan pada pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, di mana kalau tidak cuti itu banyak petahana yang kemudian menggunakan kekuasaannya, tapi KPU memang harus mengatur masalah cuti ini secara lebih baik," katanya kemudian.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana.

Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada berbunyi: "Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Agita Tarigan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016