Jakarta (Antara Bali) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan WNI secara ilegal ke Jepang.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah AZD alias Dewi.

"Kami sudah menahan tersangka sejak pertengahan Juli 2016. Sementara tersangka lain yang namanya sudah ada di penyidik akan segera ditangkap," ujar Umar di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Adapun modus perdagangan orang ini, lanjut dia, adalah tersangka AZD membuka usaha tanpa izin bernama LPK Berkah Aksara yang seolah-olah tujuannya untuk melatih para korban berbahasa Jepang sebelum mengirimkan mereka bekerja di Negeri Sakura.

Beberapa orang yang berhasil dikelabui oleh tersangka dan diiming-imingi gaji sebesar Rp20 juta--Rp30 juta perbulan, dengan terlebih dahulu dikenakan biaya proses pemberangkatan ke Jepang sebesar Rp40 juta--Rp90 juta perorang.

Ada 16 orang yang diberangkatkan ke Jepang dan setibanya di sana mereka dibuatkan KTP pengungsi/pencari suaka oleh jaringan AZD alias Dewi.

Setelah bekerja satu bulan di perkebunan, mereka dipergoki oleh pihak imigrasi Jepang dan ditahan di ruang detensi karena dokumen pengungsi tidak diperkenankan bekerja di sana, untuk kemudian dideportasi.

Dari 16 orang, baru dua orang yang dipulangkan oleh pihak Imigrasi Tokyo, sementara sisanya masih ditahan di suatu tempat di Jepang yang alamat pastinya belum diketahui.

"Kami bekerja sama dengan pihak KBRI di Tokyo melalui Kementerian Luar Negeri sedang mencari para korban tersebut," kata Umar.

Para korban TPPO ini sendiri berasal dari Provinsi Aceh, Sulawesi Selatan, Padang, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Michael Siahaan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016