Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyomang Giri Prasta memprediksi sebanyak 172 pejabat eselon dari total 600 orang akan dipangkas jabatannya pada Tahun 2017, akibat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Penerapan Peraturan Pemerintah akan dilakukan setelah pengesahan APBD Tahun 2017," ujar Bupati Giri Prasta usai Rapat Paripurna di DPRD Badung, Senin.

Ia mengatakan, rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diklaimnya mengikuti Kebijakan Umum Angaran dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) pada APBD Tahun anggran 2017.

"Setalah pembahasan ABPD selasai, maka pembahasan OPD ini ditindaklanjuti," ujarnya.

Bupati Giri Prasta mengakui, saat ini tercatat pejabat eselon 2A hingga 4B di Kabupaten Badung sekitar 600 orang.

"Perampingan struktur penjabatan ini, karena mengikuti undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengatakan, kemungkinan ada dua SKPD akan digabung menjadi satu. Namun, seluruh pimpinan SKPD sebelumnya akan tetap diberikan tanggung jawab hingga berakhirnya tahun anggran 2016.

"Misalkan ada dua kepala dan satu dinas, kami akan lakukan pengisian pada Januari 2017," ujarnya.

Upaya ini dilakukan, APBD Tahun 2016 tetap berjalan dan tidak ada saling lempar tanggung jawab kepada petugas yang baru bertugas. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016