Singaraja (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Buleleng, Bali, mencabut izin 91 koperasi di daerah itu karena mengalami berbagai masalah keuangan dan pengelolaan, tidak dapat menjalankan rapat anggota tahunan (RAT).

"Kami terpaksa mencabut izin koperasi yang tidak dapat melaksanakan pengelolaan dengan baik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Ida Bagus Made Geriastika di Kota Singaraja, Bali, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada koperasi yang mengalami berbagai macam permasalahan tersebut, tetapi tetap saja tidak menyelesaikan masalah yang ada.

"Bahkan, kami sejak dulu rutin melakukan bimbingan teknis pengelolaan koperasi dengan mengundang petugas dan pengelola koperasi. Masih saja ada koperasi yang kolaps karena tidak dapat mengelola dengan baik," kata dia.

Geriastika menambahkan, jumlah koperasi di Buleleng sesuai catatan pada 2015 lalu mencapai sekitar 388 Koperasi. Namun jumlah itu sudah berkurang karena ada 91 koperasi yang dicabut izinnya.

"Sehingga sekarang masih tersisa 297 koperasi dan kami terus dampingi dan bina agar terus jalan tanpa hambatan. Ciri-ciri koperasi sehat adalah dapat melaksanakan RAT setiap tahunnya," kata dia.

Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana berharap koperasi di daerah itu tetap mengutamakan kesejahteraan anggota dengan mengupayakan manajemen koperasi yang sehat dan profesional.

Ia mengatakan, koperasi secara signifikan mampu menggerakkan sektor ekonomi apabila dapat membantu anggota yang sedang memerlukan modal usaha dan keperluan lainnya.

"Koperasi dapat menggerakkan masyarakat kecil dengan terlebih dahulu menyejahterakan anggota. Harapan saya dapat menerapkan penyesuaian bunga yang rasional dan menguntungkan koperasi itu sendiri," paparnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016