Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Gusti Putu Widjera mendukung sikap Polda Bali dan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menutup penambangan galian C yang ada di wilayah kabupaten setempat.

"Saya sangat mendukung penutupan penambangan galian C yang ilegal di wilayah Kabupaten Karangasem. Karena dengan adanya penambangan galian C yang melewati batas dan melanggar aturan tentu berdampak pada lingkungan alam," katanya di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, langkah yang dilakukan sangat beralasan, sebab jika penambangan galian C terus dibiarkan, tanpa mempedulikan lingkungan, maka tidak menutup kemungkinan akan mengancam masyarakat disekitarnya, seperti longsor dan banjir saat musim hujan.

"Ketegasan Polda Bali menutup penambangan galian C tersebut sebenarnya sudah diharapkan sejak dahulu oleh warga. Namun baru ada wacana penutupan saja sudah ada reaksi oleh warga yang selama ini diuntungkan dengan adanya usaha penambangan tersebut," ucap politikus Partai Demokrat.

Ia mengatakan adanya penambangan galian C tentu ada aturan sejauh mana dan kedalamannya berapa meter dari permukaan. Sebab dari pengamatan di beberapa perusahaan yang melakukan eksplorasi alam tersebut telah melewati aturan.

"Ketika sudah terjadi lubang besar menyerupai kawah gunung, para pengusaha tersebut malah membiarkan dan meninggal lokasi tersebut tanpa ada usaha rehabilitasi, seperti apa yang tercantum dalam aturan penambangan itu. Sebab semua akibat penambangan, maka pengusaha yang melakukan eksplorasi wajib melakukan rehabilitasi lingkungan," ucapnya.

Tapi kenyataannya, kata Widjera, pengusaha tersebut malah tidak peduli dengan lingkungan, apalagui melakukan rehabilitasi dan pengembalian lahan agar bisa dimanfaatkan kembali. Seperti penanaman pohon penghijauan dan lainnya.

"Saya salut dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem ikut juga mengeluarkan surat dukungan pengentian bagi pengusaha yang selama ini tanpa mengantongi izin alias bodong. Bila sejak dahulu mengambil tidakan pihak Polda Bali, maka kerusakan alam mungkin lebih sedikit di sekitar galian C," ujarnya.

Widjera lebih lanjut mengatakan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang paling banyak memasukkan retribusi adalah dari galian C. Namun disisi lain harus membuka wawasan bahwa PAD besar karena galian C ilegal, itu sama saja membuat daerahnya sengsara.

"Langkah yang dilakukan Polda Bali bersama Pemkab Karangasem untuk menutup cukup berat dan mendapatkan tantangan. Dari pengusaha galian C sebanyak 86 unit hanya 27 unit yang memiliki izin. Sedangkan sisanya ilegal alias bodong. Hal tersebut yang perlu dipikirkan kita bersama untuk melakukan tindakan penegakkan hukum yang berkeadilan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016