Singaraja (Antara Bali) - Aparat Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang wiraswasta pengedar narkoba bernama Han (36) asal Kota Singaraja yang diduga beroperasi di wilayah wisata Lovina dan sekitarnya.


"Pelaku diduga merupakan orang penting dalam jaringan pengedar narkoba di Buleleng. Kami masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut," kata Kepala Polres Buleleng Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Suka Wijaya di Kota Singaraja, Bali, Senin.


Ia mengatakan pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 5,35 gram sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu buah telepon genggam, alat penghisap narkoba dan beberapa barang bukti pelengkap lainnya.


Suka wijaya menambahkan kronologis penangkapan bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi terjadi transaksi narkoba di dekat Hotel Garuda Singaraja.


"Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, ditemukan seseorang mencurigakan dengan gerak-gerik yang aneh. PElaku Han langsung kami sergap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam lipatan uang," katanya.


Dikatakan pula, setelah dilakukan penangkapan, Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku masih di wilayah Kota Singaraja dan ditemukan alat timbang elektrik dimana membuktikan sementara bahwa pelaku adalah pengedar.


"Bukti tersebut sudah menunjukan bahwa pelaku bukan hanya mengkonsumsi tetapi juga menjual dan mengedarkan. Kami masih dalami apakah pelaku memiliki jaringan lainnya," paparnya.


Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maskimal 20 tahun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016