"Empat tersangka yang kami tangkap yakni Asep Kurniawan (38), Bayu Sri Hartawan (32), Anjas Sugiarto (34), Tan Chandra Sutanto (56)," kata Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, keempat tersangka merupakan jaringan kelas kakap, karena telah berulang kali mengedarkan barang haram itu melalui jalur darat dengan menggunakan jasa kurir yang saat ini juga menjadi buronan polisi.
Sudjarwoko mengatakan, untuk tersangka Bayu Sri Hartawan merupakan narapidana yang pernah ditahan di LP Kerobokan, Denpasar yang dipindahkan ke Lapas Kelas I A Madiun, Jawa Timur.
Namun, tersangka kembali ditangkap kepolisian karena terlibat dalam jaringan narkoba Jawa-Bali akibat mengirim barang kepada Asep Kurniawan dan saat ini telah diperiksa dan ditahan di LP Kerobokan.
"Khusus tersangka Bayu Sri Hartawan ini masih menjalani masa hukuman di LP selama 2,5 tahun dan merupakan resedivis peredaran narkoba," katanya.
Untuk modus tersangka Asep Kurniawan sebagai penerima empat paket sabu-sabu dari tersangka Bayu Sri Hartawan dan menunggu perintah dari rekannya tersebut. Kepada petugas, Bayu Sri Hartawan mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka Anjas Sugiarto dan Tan Chandra Sutanto.
Penangkapan empat tersangka, bermula petugas Ditresnarkoba Polda Bali menangkap tersangka Asep Kurniawan di Jalan Sekar Tunjung Nomor 36A, Denpasar Timur pada 15 Februari 2018, Pukul 17.00 Wita dengan barang bukti 333 gram sabu-sabu yang ditemukan di dua tempat berbeda.
Barang terlarang seberat 217,4 gram ditemukan petugas di dalam kamar kos tersangka, Jalan Sekar Tunjung Nomor 36A, Denpasar Timur dan kemudian polisi mengeledah dalam kamar kos mantan istrinya di Jalan Mulawarman Nomor 144 Kabupaten Gianyar, seberat 115,60 gram. (WDY