Denpasar (Antara Bali) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali membayarkan santunan kepada seorang wisatawan dari Rusia, Daria Kuznetsova (24) yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias di Denpasar, Jumat, menjelaskan bahwa warga negara asing juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas karena wisatawan itu berada di wilayah Tanah Air dan menggunakan kendaraan di Indonesia.

"Selama mereka berada di wilayah Indonesia dan menggunakan kendaraan bernomor Indonesia, mereka berhak mendapatkan santunan," katanya.

Sebelumnya pada 27 Juni 2016, korban yang saat itu tengah dibonceng oleh suaminya Alexander Pilzak mengendari sepeda motor dengan nomor polisi DK-8057-LT, mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan.

Kecelakaan tabrak lari yang terjadi sekitar pukul 18.00 Wita membuat korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan ke rumah sakit terdekat.

Pihaknya kemudian membayarkan santunan kematian sebesar Rp25 juta melalui Konsul Rusia yang berada di Ungasan, Jimbaran, setelah menunggu persyaratan adminsitrasi dari keluarga korban.

Sulistianingtias menyatakan bahwa selama ini diprediksi banyak wisatawan mengalami kecelakaan lalu lintas namun tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

"Mereka dibawa ke rumah sakit tetapi setelah itu langsung pulang. Kami akan berupaya memberikan sesuai haknya," katanya.

Santunan itu diberikan baik wisatawan yang mengalami luka ringan, berat atau meninggal dunia.

Pihaknya dalam memberikan santunan berdasarkan laporan dari pihak kepolisian. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016