Catatan Redaksi

Prof Gede Sri Darma, D.B.A, prototype generasi muda pejuang yang jujur, intelektual dan option kepada pembangunan masyarakat  Bali. Tiga sifat dasar paling dominan dari  Sri Darma tersebut menyatu dalam karakter dirinya, sebagai kekuatan progresif  menyiapkan anak anak Bali  dengan visi 'Move to Global Digital' dengan mendobrak tradisi akademis yang tidak produktif. Sri Darma adalah  rector termuda di Indonesia yang pikiran pikiran-pikirannya selalu mencerahkan anak bangsa , sehingga layak menjadi pemimpin Bali masa depan.


Gorda dan Sambereg, selaku dua tokoh sentral di YPKN secara serius menggodok berbagai konsep agar nantinya pemerintah menyetujui usulan pengembangan STIK menjadi Universitas, termasuk perumusan nama universitas Pendidikan Nasional Denpasar. Usai menentukan nama yang sesuai, mereka lantas merancang konsep yang lebih substansial, yaitu penentuan fakultas yang kelak berada di bawah naungan Universitas Pendidikan Nasional Denpasar.
    
Setelah berdiskusi cukup panjang, akhirnya dirancang bakal ada empat fakultas. Di antaranya satu Fakultas Ekonomi dengan membawahi tiga jurusan, yaitu Manajemen, Akutansi serta ilmu Ekonomi dan studi Pembangunan. Dua Fakultas Ilmu sosial dan Politik yang membawahi jurusan Administrasi. Tiga fakultas Hukum yang menaungi jurusan hukum keperdataan dan jurusan Hukum pidana. Empat fakultas Teknik yang menanungi tiga jurusan, yaitu Teknik Sipil, Teknik Mesin serta Teknik Elektro.
    
Rancangan Keempat fakultas dan pemilihan nama universitas dinilai sebagai sebuah konsep yang sangat matang. Karena itu tepat pada 1 Oktober 1983, YPKN menerbitkan surat permohonan nomor 053/III-4/YPKN/X/1983 yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui koordinator kopertis wilayah VIII Denpasar. Surat permohonan itu mendapat respon positif. Terbukti dari keluarnya rekomendasi persetujuan dari pemerintah pusat.
    
Rekomendasi itu makin diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0253/0/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang isinya tentang pengintegrasian unit perguruan tinggi Swasta ke dalam lingkungan Universitas Pendidikan Nasional Denpasar. Dua tahun kemudian, tepatnya 13 Mei 1986 kembali keluar surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0356/0/1986. Isi yang tertuang dalam SK ini adalah terkait penetapan kembali penyesuaian jalur, jenjang dan program pendidikan serta nama unit/fakultas/program studi, status terdaftar pada perguruan tinggi swasta di lingkungan koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VIII.
    
SK itu juga menerangkan empat fakultas yang bakal dikelola Universitas Nasional Denpasar. Di antaranya satu Fakultas Ekonomi yang menaungi dua jurusan yaitu jurusan Akutansi dengan status terdaftar hingga tingkat S1 serta jurusan Ilmu Ekonomi dan studi Pengembangan dengan status terdaftar hingga tingkat S1. Dua Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang membawahi jurusan Ilmu Administrasi dengan program studi Administrasi Negara dengan status terdaftar hingga S1. Tiga Fakultas Hukum yang menaungi jurusan Hukum Keperdataan serta jurusan Hukum Pidana dengan status terdaftar hingga tingkat S1. Empat Fakultas  yang membawahi tiga jurusan yaitu Teknik Sipil, Teknik Mesin serta Teknik Elektro dengan menggenggam status terdaftar hingga tingkat S1.
    
Status terdaftar yang disandang semua jurusan di empat fakultas di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar jelas bukan kabar baik. Sebab dari tiga status yang ada, berada di bawah status diakui dan disamakan. Karena itu tanpa pernah menyerah sedikit pun, YPKN selalu berjuang demi memperoleh peningkatan status. Secara berkala verifikasi di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar oleh pemerintah melalui Kopertis Wilayah VII Denpasar.
    
Rupanya hasil dari verifikasi itu mampu memberikan senyum di bibir para pengelola YPKN, terutamanya Gorda dan Sambereg. Bagaimana tidak, Universitas Pendidikan Nasional atau lebih dikenal dengan nama Undiknas-sebutan ini diberikan secara langsung oleh Gubernur Bali Ida Bagus Oka- dinilai layak mendapat kenaikan peringkat. Hal ini sesuai dengan keluarnya Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0359/0/1986. Isinya tentang penetapan kembali penyesuaian jalur, jenjang dan program pendidikan serta nama unit, fakultas, jurusan, program studi dengan status diakui, khususnya untuk Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi di lingkungan Undiknas.

Keberhasilan Jurusan Manajemen meraih status diakui adalah perjuangan segenap lapisan di YPKN . Namun yang namanya perjuangan jelas tidak akan ada ujung akhirnya, kalau suatu hal yang dicita-citakan belum terealisasi seutuhnya. Kondisi ini yang selalu menyergap benak YPKN dan semakin menggiatkan mereka untuk terus meningkatkan serta mengembangkan Undiknas, bak dari aspek kuantitas maupun kualitasnya.
    
YPKN berupaya merumuskan serta mengejewatahkan berbagai terobosan baru. Hanya demi satu tujuan, yaitu mengenjot peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan serta pengajaran di Undiknas. Tanpa pernah melupakan upaya permohonan peningkatan status secara periodik serta bertahap untuk semua unit, fakultas, jurusan, program studi di lingkungan Undiknas. Salah satunya permohonan peningkatan status dari terdaftar menjadi diakui bagi jurusan Akutansi Program Studi Akutansi Fakultas Ekonomi serta Jurusan Administrasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang diajukan YPKN kepada Mendikbud melalui kopertis wilayah VIII Denpasar.

Pengajuan itu tertuang dalam Surat Permohonan YPKN Nomor 682/A.1.5/VII/87 dan Nomor 683/A.1.5/VII/87 tertanggal 20 Juli 1987. Surat permohonan ini mendapat respon positif dari pemerintah dengan keluarnya SK Mendikbud Nomor 0792/0/1987, tertanggal 12 Desember 1987. SK ini mengesahkan status diakui untuk jenjang S1 Jurusan Akuntansi serta status Terdaftar untuk jenjang S1 Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan. Tak puas sampai di situ saja, YPKN terus berupaya mendongkrak peningkatan status semua jurusan dan program studi di Undiknas. Upaya ini berhasil. Undiknas berhasil meraih status terdaftar hingga disamakan untuk semua fakultas, jurusan, serta program studi.

Jurusan manajemen, Program Studi Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi memperoleh status disamakan berdasarkan SK Mendikbud Nomor 232/0/1987. Tak hanya itu, sesuai dengan SK Mendikbud Nomor 0580/0/1990, Jurusan Administrasi, Program Studi Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berstatus disamakan. Tak mau ketinggalan, Jurusan Hukum Keperdataan serta Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum memperoleh status diakui berdasarkan SK Mendikbud Nomor 071/0/1991 tertanggal 20 Februari 1991. SK itu juga menerangkan status diakui yang diperoleh Jurusan Teknik Sipil serta status terdaftar bagi Jurusan Teknik Mesin dan Teknik Elektro Fakultas Teknik Undiknas.

Peningkatan status yang diraih oleh semua fakultas di Undiknas jelas tidak bisa mengesampingkan peran Gorda, selaku rektor. Meski kenyataannya, banyak juga tangan tak kelihatan yang ikut menyumbangkan tenaga serta pikiran demi satu tujuan, yaitu memajukan Undiknas, tak terkecuali Sambereg. Dia kembali memainkan peran penting dalam perjalanan Undiknas, selepas kepergian Gorda dari kursi Rektor Undiknas.

Terhitung tanggal 16 Desember 1992, Sambereg yang tentunya sudah bergelar sarjana resmi diangkat sebagai Rektor Undiknas menggantikan Gorda. Alasan pengangkatan ini dikarenakan Gorda yang sedang sibuk menimba pendidikan Doktoral di Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. Terlihat jelas pengangkatan seseorang dalam jabatan struktural akademik di Undiknas didasarkan pada kewenangan penuh YPKN, tanpa melalui mekanisme pemilihan senat universitas.

Mekanisme inilah yang kemudian mengantarkan Sambereg menduduki posisi Rektor Undiknas. Namun barangkali banyak yang belum tahu, sebelum resmi menjadi rektor rupanya dia sudah diberi kepercayaan memegang jabatan sebagai pelaksana harian rektor. Pelaksanaan jabatan ini didasarkan pada Surat Penunjukkan Rektor Nomor 1551/II-IV/V/1989 terhitung sejak 30 Agustus 1988-31 Januari 1989. Lantas, jabatan ini berlanjut lagi sejak 1 Februari 1989-31 Desember 1989 sesuai dengan Surat Penunjukkan Rektor Nomor 1220/II-IV/V/1989.

Dua tahun kemudian tepatnya sejak 13 Juni 1991, Sambereg kembali dipercaya sebagai pelaksana harian rektor sesuai dengan keluarnya Surat Tugas YPKN Nomor 110/D.IB/VI/YPKN. Jabatan ini kembali diperpanjang sejak 9 September 1991 berdasarkan SK Ketua YPKN Nomor 235/D.I/IX/YPKN/1991. Jelas sekali, pengalaman Sambereg sebagai pelaksana harian rektor terhitung sejak 1988-1991 makin memudahkannya menjalankan tanggung jawab baru sebagai Rektor Undiknas, dan ini terbukti benar. Selama menjabat, tak sedikit terobosan yang dilakukannya.

Peningkatan mutu disiplin mahasiswa serta karyawan jadi prioritas Sambereg. Salah satu cara yang dipilih adalah dengan memberikan fasilitas mobil bagi para pembantu rektor serta dekan di lingkungan Undiknas. Pemberian ini semata-mata dimaksudkan untuk meningkatkan mutu kinerja sumber daya manusia Undiknas. Tak cukup itu saja, Sambereg kembali mendorong kelanjutan program pendidikan magister sejumlah tenaga pengajar yang sebelumnya sudah dirintis Gorda. Karena ini penting demi meningkatkan keilmuan para pengajar. Memang betul, cara ini tidak meleset. Terbukti dengan makin meningkatnya prestasi Undiknas. Salah satunya, banyak lulusan sekolah lanjutan tingkat atas di Bali yang memilih Undiknas sebagai tempat melakukan jenjang pendidikan.

Tercatat dalam sejarah, pada masa kepemimpinan Sambereg, Undiknas pernah menerima sekitar 1000 mahasiswa baru dan selebihnya ditolak. Ini bisa dikatakan sebagai masa keemasan Undiknas. Undiknas di tahun 1990-an benar-benar sedang jaya-jayanya. Terungkap dari makin terukurnya mutu kualitas pembelajaran para lulusan Undiknas. Ini jadi penilaian positif di mata masyarakat. Apalagi ditambah dengan makin banyaknya lulusan Undiknas yang direkrut berbagai lembaga perbankan, perusahaan jasa industri pariwisata, maupun instansi pemerintahan di Bali serta luar Bali. (*)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016