Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana dikeluhkan pedagang kaki lima, karena dianggap tidak adil saat melakukan penertiban terhadap mereka.

Beberapa pedagang yang ditertibkan karena berjualan di trotoar jalan raya Denpasar-Gilimanuk di sisi barat Desa Kaliakah, Rabu mempertanyakan, kenapa hanya mereka saja yang dilarang berjualan, sementara masih banyak pedagang sejenis lainnya terkesan dibiarkan.

"Contoh yang di sisi timur desa ini kenapa dibiarkan? Selain itu di Kelurahan Gilimanuk jumlah pedagang yang berjualan di trotoar juga banyak, tapi kenapa tidak ditertibkan?" katan salah seorang pedagang kaki lima yang minta namanya tidak disebutkan.

Ia mengatakan, sudah biasa, saat arus mudik dan balik lebaran, banyak pedagang dadakan muncul di pinggir jalan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat lapaknya.

Sebelumnya, Satpol PP Jembrana melakukan penertiban pedagang kaki lima di sisi barat Desa Kaliakah, serta minta pedagang bakso di lokasi tersebut membongkar lapaknya.

Saat menyisir ke arah lebih barat lagi, petugas juga memberikan teguran keras kepada pedagang, untuk segera membongkar lapaknya, dengan alasan menganggu ketertiban karena berjualan di pinggir jalan raya.

Kepala Kantor Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, sesuai peraturan daerah, pedagang kaki lima tidak diperbolehkan berjualan di pinggir jalan raya, karena bisa membahayakan pengguna jalan.

"Apalagi saat ini sedang ramai arus balik. Sebelumnya mereka sudah kami berikan peringatan, tapi kalau membandel terpaksa kami bongkar," katanya.

Meskipun dibongkar, ia mengatakan, pihaknya tidak menyita barang dagangan, namun pedagang bersangkutan diberikan peringatan keras untuk tidak berjualan lagi di lokasi yang tidak sesuai aturan.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016