Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengharapkan Pemerintah Kota Denpasar agar segera mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk proyek pengembangan Rumah Sakit Mata Bali Mandara.

"Dengan Perwali (Peraturan Walikota Denpasar) tentang Zonasi yang sudah dibatalkan, saya berharap IMB-nya segera dikeluarkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Selasa.

Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah membatalkan secara keseluruhan empat Perwali Denpasar yakni Perwali No 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Selatan, Perwali No 13 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Barat, Perwali No 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara, dan Perwali No 15 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Timur.

Empat perwali tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, yakni diantaranya dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa arahan zonasi seharusnya wajib dalam bentuk perda dan bukan perwali.

Terkait dengan IMB RS Mata Bali Mandara, sebelumnya terhambat dengan Perwali No 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara, karena dalam satu pasalnya disebutkan untuk pengembangan RS yang sebelumnya bernama RS Indera itu harus di tempat lain dan di tempat semula hanya bisa dikembangkan untuk perkantoran.

Menurut Suarjaya, setelah Perwali Zonasi dibatakalkan, kini Pemkot Denpasar untuk mengeluarkan IMB seharusnya tinggal mengkaji kembali berbagai dokumen yang sudah diserahkan Pemprov Bali.

"Sebenarnya mereka punya SOP, ketika dokumen sudah lengkap, misalnya SOP dua minggu ya dua minggu IMB harus dikeluarin. Kalau memang menolak, mana surat penolakannya? Sampai saat ini belum ada surat penolakan dari Pemkot Denpasar," ucapnya.

Oleh karena itu, ujar dia, dengan adanya pembatalan Perwali tersebut, sesungguhnya pihaknya tidak harus mengulang mengirimkan dokumen untuk pengurusan IMB karena dokumen lengkap sudah dipegang jajaran Pemkot Denpasar.

"Bagi saya, niat baik sajalah kalau sudah perwali dibatalkan, sudah tidak ada halangan. Kalau dulu katanya yang menghalangi IMB itu Perwali Zonasi," kata Suarjaya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016