Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menegaskan bahwa rencana mengimpor raw sugar atau gula mentah sebanyak 381.000 ton yang ditugaskan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X ditujukan untuk stabilisasi harga khususnya pada tingkat konsumen.

"Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga gula pasir dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya adalah BUMN," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Kamis malam.

Berdasarkan Rapat Terbatas Kemenko Perekonomian, PTPN telah berkomitmen untuk menurunkan harga gula sampai Rp12.500 per kilogram," kata Thomas Lembong lagi

Thomas mengatakan, PTPN berencana untuk memberikan jaminan kepastian pendapatan petani tebu setara dengan rendemen 8,5 persen melalui sistem baru, yaitu pembelian tebu putus dengan harga Rp55.652 per kuintal.

Mendag menjelaskan, sistem tersebut merupakan pembaruan dari sistem bagi hasil sebelumnya, dan PTPN berpendapat sistem jaminan pendapatan petani itu membutuhkan biaya yang cukup besar sebagian besar dapat diambil melalui pengolahan gula mentah setara 381.000 ton.

"Impor gula mentah tersebut diharapkan dapat diberikan PTPN dan diolah setelah masa giling selesai, yakni sekitar bulan Oktober 2016 untuk mengisi stok awal tahun 2017. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan harga gula serta memberikan jaminan pendapatan terhadap petani tebu di masa mendatang," kata Thomas lagi.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan izin importasi gula mentah tersebut, namun dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi dikarenakan keputusan tersebut tidak dapat ditunda dalam waktu yang lama.

"Izin memang belum dikeluarkan, mungkin dalam minggu berikut ini kami praktis akan melakukan rakor pangan dan memang tidak bisa terlalu lama ditunda. Mungkin dalam minggu berikutnya harus diputuskan," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid mendukung rencana pemerintah untuk melakukan importasi gula mentah sebesar 381.000 ton tersebut.

"Impor raw sugar yang akan dilakukan oleh PTPN X merupakan kebijakan yang akan meningkatkan kapasitas giling pabrik-pabrik gula milik PTPN," kata Wachid.

Pemerintah melalui surat Menteri BUMN Nomor: S-288/MBU/05/2016 mengajukan permohonan izin impor gula mentah kepada Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian.

Pemerintah juga menugaskan PTPN X untuk melakukan importasi gula mentah tersebut yang nantinya akan dialokasikan kepada PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I, dan PT PG Rajawali II. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016