Banda Aceh (Antara Bali) - Presiden RI Joko Widodo memaafkan Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni, mantan Panglima GAM Wilayah Pasee, yang diduga menghina orang nomor satu di Indonesia tersebut dan kasusnya kini ditangani Polda Aceh.
"Presiden sudah memaafkan Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni. Hal itu disampaikan Presiden kepada Kapolda dalam kunjungannya ke Aceh kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, Jumat.
Tgk Ni merupakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee. Ketua organisasi mantan GAM ini diduga menghina Presiden pada pidatonya dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Terkait dugaan penghinaan Presiden, kata Kombes Pol Nurfallah, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah memeriksa Tgk Ni sebanyak dua kali. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan 10 saksi.
Di saat proses hukum berlangsung, kata Kombes Pol Nurfallah, Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni menyurati Presiden RI dan menyatakan permohonan maafnya. Dan Presiden merespons surat tersebut.
"Ketika Presiden berkunjung ke Aceh, Presiden bertemu Kapolda Aceh. Presiden menyatakan sudah menerima surat permohonan maaf Tgk Ni. Presiden menyatakan menerima permohonan maaf yang bersangkutan," kata dia.
Kemudian, sebut Kombes Pol Nurfallah, Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi memanggil dirinya dan memerintahkan memanggil Tgk Ni untuk menghadap Kapolda Aceh.
"Karena Presiden sudah memaafkan atas permintaan yang bersangkutan, maka Tgk Ni membuat surat pernyataan yang berisikan enam poin," ungkap Kombes Pol Nurfallah.
Adapun enam poin tersebut, Tgk Ni menyatakan tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia.
Tgk Ni juga menyatakan tidak lagi menghina Presiden RI. Tidak mengibar bendera Aceh sebelum disetujui Pemerintah RI. Tidak menghina golongan penduduk negara Indonesia.
Serta Tgk Ni menyatakan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak memprovokasi, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk menentang Pemerintah RI.
Menyangkut kelanjutan kasus penghinaan Presiden RI tersebut, Kombes Pol Nurfallah menegaskan Polda Aceh belum menghentikan pengusutannya. Namun, ia juga tidak menyatakan apakah pengusutan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan menggelar perkara ini nanti. Dalam gelar perkara tersebut akan disimpulkan apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan. Apalagi Presiden sudah memaafkan pelakunya," kata Kombes Pol Nurfallah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Presiden sudah memaafkan Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni. Hal itu disampaikan Presiden kepada Kapolda dalam kunjungannya ke Aceh kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, Jumat.
Tgk Ni merupakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee. Ketua organisasi mantan GAM ini diduga menghina Presiden pada pidatonya dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Terkait dugaan penghinaan Presiden, kata Kombes Pol Nurfallah, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah memeriksa Tgk Ni sebanyak dua kali. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan 10 saksi.
Di saat proses hukum berlangsung, kata Kombes Pol Nurfallah, Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni menyurati Presiden RI dan menyatakan permohonan maafnya. Dan Presiden merespons surat tersebut.
"Ketika Presiden berkunjung ke Aceh, Presiden bertemu Kapolda Aceh. Presiden menyatakan sudah menerima surat permohonan maaf Tgk Ni. Presiden menyatakan menerima permohonan maaf yang bersangkutan," kata dia.
Kemudian, sebut Kombes Pol Nurfallah, Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi memanggil dirinya dan memerintahkan memanggil Tgk Ni untuk menghadap Kapolda Aceh.
"Karena Presiden sudah memaafkan atas permintaan yang bersangkutan, maka Tgk Ni membuat surat pernyataan yang berisikan enam poin," ungkap Kombes Pol Nurfallah.
Adapun enam poin tersebut, Tgk Ni menyatakan tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia.
Tgk Ni juga menyatakan tidak lagi menghina Presiden RI. Tidak mengibar bendera Aceh sebelum disetujui Pemerintah RI. Tidak menghina golongan penduduk negara Indonesia.
Serta Tgk Ni menyatakan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak memprovokasi, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk menentang Pemerintah RI.
Menyangkut kelanjutan kasus penghinaan Presiden RI tersebut, Kombes Pol Nurfallah menegaskan Polda Aceh belum menghentikan pengusutannya. Namun, ia juga tidak menyatakan apakah pengusutan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan menggelar perkara ini nanti. Dalam gelar perkara tersebut akan disimpulkan apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan. Apalagi Presiden sudah memaafkan pelakunya," kata Kombes Pol Nurfallah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016