Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang yang mengagendakan tuntutan kasus kepemilikan ganja yang menjerat empat terdakwa yang merupakan teman dekat gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29).
"Sidang hari ini kami tunda pada Selasa (14/6) nanti, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Keempat terdakwa yang batal disidangkan tersebut yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra didakwa Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita empat terdakwa bersama Roby Satria bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung.
Dalam pertemuan itu, empat terdakwa bersama Roby berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.
Untuk membeli barang haram itu, terdakwa Crhistian Halim memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjual barang haram itu.
Dari komunikasi Crhistian Halim sepakati membeli barang haram itu dengan harga satu paket ganja Rp1 juta, dengan masing-masing orang membayar Rp250 ribu.
Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp1 juta.
Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian, barang haram itu di bawa ke dalam kos Willy Saputra.
Selanjutnya, keempat teman terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.
Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa "driver" Gojek keesokan harinya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sidang hari ini kami tunda pada Selasa (14/6) nanti, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Keempat terdakwa yang batal disidangkan tersebut yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra didakwa Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita empat terdakwa bersama Roby Satria bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung.
Dalam pertemuan itu, empat terdakwa bersama Roby berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.
Untuk membeli barang haram itu, terdakwa Crhistian Halim memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjual barang haram itu.
Dari komunikasi Crhistian Halim sepakati membeli barang haram itu dengan harga satu paket ganja Rp1 juta, dengan masing-masing orang membayar Rp250 ribu.
Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp1 juta.
Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian, barang haram itu di bawa ke dalam kos Willy Saputra.
Selanjutnya, keempat teman terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.
Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa "driver" Gojek keesokan harinya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016