Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali saat ini tengah menelusuri penyebab banyaknya koperasi di Pulau Dewata yang belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya mencatat baru 58 persen dari total 4.907 koperasi di Pulau Dewata yang sudah melaksanakan RAT.
"Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 70 persen. Sekarang sedang kami telusuri, apakah koperasi itu memang betul-betul belum melaksanakan RAT ataukah sudah tetapi belum melapor," ucapnya.
Menurut dia, dari sembilan kabupaten/kota di Bali, justru koperasi yang terbanyak belum melaksanakan RAT ada di Kota Denpasar. Di ibu kota Provinsi Bali itu, baru sekitar 30 persen koperasi yang sudah RAT.
"Sedangkan untuk koperasi yang menjadi binaan Pemprov Bali yang berjumlah 159 itu sudah 100 persen yang melaksanakan RAT," ujarnya.
Terkait dengan masih minimnya koperasi yang melaksanakan RAT, Dewa Patra mengatakan akan memanggil jajaran Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Bali pada awal Juni mendatang.
"Kami akan koordinasikan dengan teman-teman di kabupaten/kota, untuk dilakukan tindak lanjut apa perlu kami berikan pendampingan," katanya.
Dewa Patra mengatakan, sesungguhnya lebih baik jika jumlah koperasi itu terbatas tetapi anggotanya yang diperbanyak. Jangan malah banyak dikeluarkan izin koperasi, tetapi anggotanya justru banyak tidak aktif.
Pihaknya mengingatkan koperasi untuk melaksanakan RAT, sebagai bagian untuk menjaga citra koperasi di mata masyarakat karena sesungguhnya yang memiliki koperasi adalah masyarakat sebagai anggota koperasi.
"Bagi koperasi yang dua kali tidak melaksanakan RAT, selama ini sudah diberikan teguran. Sedangkan yang tiga kali tidak menggelar RAT, dengan terpaksa akan dihentikan operasionalnya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya mencatat baru 58 persen dari total 4.907 koperasi di Pulau Dewata yang sudah melaksanakan RAT.
"Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 70 persen. Sekarang sedang kami telusuri, apakah koperasi itu memang betul-betul belum melaksanakan RAT ataukah sudah tetapi belum melapor," ucapnya.
Menurut dia, dari sembilan kabupaten/kota di Bali, justru koperasi yang terbanyak belum melaksanakan RAT ada di Kota Denpasar. Di ibu kota Provinsi Bali itu, baru sekitar 30 persen koperasi yang sudah RAT.
"Sedangkan untuk koperasi yang menjadi binaan Pemprov Bali yang berjumlah 159 itu sudah 100 persen yang melaksanakan RAT," ujarnya.
Terkait dengan masih minimnya koperasi yang melaksanakan RAT, Dewa Patra mengatakan akan memanggil jajaran Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Bali pada awal Juni mendatang.
"Kami akan koordinasikan dengan teman-teman di kabupaten/kota, untuk dilakukan tindak lanjut apa perlu kami berikan pendampingan," katanya.
Dewa Patra mengatakan, sesungguhnya lebih baik jika jumlah koperasi itu terbatas tetapi anggotanya yang diperbanyak. Jangan malah banyak dikeluarkan izin koperasi, tetapi anggotanya justru banyak tidak aktif.
Pihaknya mengingatkan koperasi untuk melaksanakan RAT, sebagai bagian untuk menjaga citra koperasi di mata masyarakat karena sesungguhnya yang memiliki koperasi adalah masyarakat sebagai anggota koperasi.
"Bagi koperasi yang dua kali tidak melaksanakan RAT, selama ini sudah diberikan teguran. Sedangkan yang tiga kali tidak menggelar RAT, dengan terpaksa akan dihentikan operasionalnya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016