Denpasar (Antara Bali) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar bersama tim gabungan terdiri atas unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap warga negara asing (WNA).

Sekretaris Badan Kesbangpol Denpasar I Gusti Agung Putera Dhyana, Selasa mengatakan tim gabungan kali ini menyasar Desa Sanur Kauh dan Desa Pemogan karena di dua desa tersebut banyak WNA yang tinggal menetap.

"Dari inspeksi mendadak (sidak) tersebut kebanyakan sudah mengantongi izin tinggal, namun dari mereka kebanyakan juga tidak peduli dengan lingkungan sekitar," ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan WNA terjadi ketidakcocokan dengan warga setempat. Bahkan sering WNA melakukan protes terhadap aktivitas warga tersebut.

Putera Dhyana menambahkan mereka menganggap dirinya dengan dilengkapi data diri merasa tidak perlu peduli terhadap lingkungan sekitar, sehingga sering mereka melakukan protes saat ada aktivitas masyarakat yang dianggap telah mengganggu ketenangannya.

Ia mengatakan padahal setiap warga asing yang tinggal di suatu daerah harus mematuhi aturan daerah tersebut. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Sanur Kauh I Made Dana mengatakan sering sekali WNA melakukan protes terhadap kegiatan masyarakat yang dilakukan.

Mereka menganggap kegiatan masyarakat mengganggu ketenangannya. Padahal menurutnya selama tinggal di wilayah Sanur Kauh mereka sama sekali tidak dikenai biaya apapun.

Sedangkan mereka selalu komplain terhadap kegiatan masyarakat setempat. Saat ini jumlah WNA yang terdata di Desa Sanur Kauh sebanyak 500 orang.

Sementara di Desa Adat Pemogan telah mengantisipasi setiap permasalahan seperti itu. Desa Adat Pemogan telah membuat "perarem" (aturan adat) yang mengatur keberadaan WNA.

Kepala Lingkungan Gelogor Jarot mengatakan WNA harus mematuhi aturan adat dengan melapor diri tentang keberadaannya setiap tiga bulan sekali.

Dari desa adat mengeluarkan izin tinggal wajib dimiliki WNA yang diketahui kepala desa setempat dengan membayar sebesar Rp150 ribu. Saat ini jumlah WNA di Banjar Gelogor sebanyak 69 orang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016