Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali menemukan 54 pelanggaran saat melakukan pemantauan pelaksanaan ujian nasional jenjang SMP ke sejumlah sekolah di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.

"Ke depan kami berharap jajaran Dinas Pendidikan dan sekolah dapat memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan prosedur operasional standar (POS) ujian nasional sehingga kejadian serupa tidak terus terulang," kata Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Senin.

Pihaknya saat pelaksanaan UN SMP dari 9-12 Mei lalu melakukan monitoring pada 55 sekolah di sembilan kabupaten/kota di Bali. Rata-rata untuk setiap kabupaten/kota ada enam sekolah yang dipantau.

"Jadwal ujian yang hanya satu mata pelajaran selama dua jam menjadikan pemantauan UN SMP tidak bisa terlalu banyak menjangkau sekolah. Dalam satu hari kami paling banyak bisa memantau tiga sekolah dan itupun hanya di Kota Denpasar, sedangkan di kabupaten lain hanya bisa dua sekolah," ujarnya.

Umar menambahkan, dari 54 temuan pelanggaran terhadap POS UN, terbagi dalam 13 jenis pelanggaran yakni ada siswa yang bekerja sama dengan siswa lain (10 temuan), pengawas lalai atau melakukan pembiaran (10), siswa membawa ponsel saat ujian berlangsung (9), siswa membawa kegaduhan di ruangan (6), dan membawa contekan/kunci jawaban (6).

Ada juga temuan pelanggaran berupa ruang tertutup korden (3), tas peserta tidak dikumpulkan di depan/luar kelas (1), meja peserta tidak dibalik (1), pengawas membawa ponsel (1), pengawas mengobrol di dalam ruangan saat ujian berlangsung (3), siswa saling meminjam alat tulis (2), pengawas tidak mengelem lembar jawaban UN di dalam ruangan (1) dan juga server sempat logout pada sekolah yang melaksanakan UN Berbasis Komputer (1 temuan).

"Untuk memberikan efek jera, bagi para siswa yang melanggar, tahun depan kami berharap diberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan langsung dari ruang kelas sehingga mereka tidak bisa memperoleh nilai UN untuk mata pelajaran yang diujikan saat itu. Tentu saja hal ini harus disertakan dengan bukti acara," ucapnya.

Umar mengatakan ORI Bali tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan siswa meskipun diketahui melakukan pelanggaran saat UN.

"Demikian juga dengan para pengawas UN yang melanggar atau lalai agar diberikan teguran keras dan bahkan tahun depan supaya tidak boleh bertugas mengawas lagi," ujarnya.

Di sisi lain, tambah dia, jika temuan pelanggaran tersebut dipilah berdasarkan kabupaten/kotanya yakni untuk sekolah di Kota Denpasar (7 temuan), Badung (12), Buleleng (6), Tabanan (8), Klungkung (5), dan Gianyar (5). Pelanggaran tidak ditemukan untuk sekolah yang dipantau di Kabupaten Jembrana, Bangli dan Karangasem. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016