Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan sebelum Idul Fitri.

"Kira-kira (cair) sebelum Lebaran," kata Yuddy seusai melakukan telekonferensi di Ruang Kontrol Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa.

Yuddy menyebutkan bahwa gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan anak sekolah.

Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan aparatur sipil negara.

"Anak sekolah biasa masuk bulan Juli, dan Lebaran juga Juli. Jadinya ya sebelum Lebaran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya atau sering disebut gaji ke-14.

Namun besaran gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yaitu satu kali gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, atau seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri karena peningkatan kebutuhan. Mekanisme pencairan gaji ke-14 tersebut sama dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Calvin Basuki

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016