Denpasar (Antara Bali) - Gitaris band Geisha, Roby Satria (29), yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba mengaku sebagai pecandu narkoba sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Saya sudah lama menggunakan ganja majelis hakim dan saya mohon agar direhabilitasi," ujar Roby dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu.

Ia juga mengaku menggunakan barang haram itu saat hendak manggung (konser) bersama grup musiknya itu agar meningkatkan stamina dan rasa percaya dirinya.

Sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, Roby sempat menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan, namun jaksa justru menahan dia saat sedang direhabilitasi.

"Selama saya direhabilitasi banyak perubahan yang saya dapat dan energi positif yang saya terima, karena tidak ketergantungan lagi terhadap barang haram itu," ujarnya.

Ia khawatir akan ketergantungan lagi di Lapas, karena di dalam tahanan banyak yang menawarkan dirinya untuk mengkonsumsi barang haram itu.

"Saya harus keluar dari adiksi ini, karena saya tidak mau lagi menggunakan barang haram itu," ujar Roby.

Hal itu dibenarkan keterangan saksi dokter di Lapas Kerobokan dr AA Gede Hartawan sebelum diagendakannya sidang pemeriksaan terdakwa itu dengan mengatakan orang yang ada di dalam Lapas masih ada yang menggunakan narkoba.

"Apabila terdakwa di tahan di Lapas sangat riskan sekali untuk menggunakan narkoba," ujarnya.

Ia menambahkan, tanda dan gejala orang ketergantungan obat di antaranya adalah sering geleng kepala, karena obat-obatan terlarang itu mempengaruhi saraf otak.

"Saat saya melakukan pemeriksaan terdakwa juga sering mengonsumsi sabu, ganja, dan alkohol," ujarnya.

Roby mengaku memakai barang haram itu karena pengaruh teman-temannya. "Awalnya terdakwa ikut-ikutan saja dan berlanjut menjadi kecanduan," ujar Gede Hartawan.

Ia menjelaskan, orang yang sering menggunakan sabu-sabu akan mengalami kerusakan saraf otak dan ketergantungan. "Untuk itu terdakwa hendaknya segera direhabilitasi agar kondisinya kembali pulih," ujarnya,

Roby ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara pada 19 November 2015 pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar dengan barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.

Kepada petugas Roby mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Christian Halim dengan harga Rp250 ribu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016