Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan dua rancangan peraturan gubernur sebagai syarat untuk mencairkan bantuan hibah yang isinya menyesuaikan dengan Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah yang Bersumber dari APBD.

Kepala Biro Hukum Pemprov Bali I Wayan Sugiada, di Denpasar, Selasa, mengatakan dua rancangan pergub yang telah disiapkan itu adalah perubahan Pergub Hibah dan rancangan Pergub Pelimpahan Kewenangan dari Gubernur ke SKPD.

"Rancangan pergub sudah kami kirimkan ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Tinggi Bali, dan saat ini sedang dicermati," ujarnya.

Dia menambahkan, Pergub Pelimpahan Kewenangan itu diperlukan karena terkait dengan syarat penerima hibah harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

"Supaya tidak tumpang tindih, sehingga SKT cukup dikeluarkan oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Bukankah yang tahu siapa-siapa yang menerima hibah adalah SKPD terkait," ucap Sugiada.

Menurut dia, meskipun rancangan pergub sudah selesai disusun, bukan berarti hibah bisa segera dicairkan karena perlu dikomunikasikan dulu dengan TP4D dan juga ke Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disyaratkan bahwa syarat penerima hibah harus berbadan hukum, sedangkan di Permendagri disebutkan hibah bisa dibayarkan pada penerima yang mengantongi SKT. Masalahnya, Permendagri bukan termasuk hirarki perundang-undangan," ujarnya.

Sugiada menambahkan, jika merujuk pada ketentuan UU bahwa penerima hibah harus berbadan hukum Indonesia, berarti harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita harus hati-hati terkait hibah ini, jangan sampai menimbulkan risiko hukum. Oleh karena itu, sebelum pergub ditandatangani oleh kepala daerah, harus dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri juga," katanya.

Pihak DPRD Bali juga berkeinginan untuk ikut berkonsultasi ke Jakarta yang rencananya minggu ketiga Mei ini akan ke Kemendagri. Hal ini sambil menunggu pendapat dari TP4D. "Kami maunya cepat, tetapi aturannya harus diikuti. Harus ada kepastian hukum dulu," ujar Sugiada. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016